PETUGAS Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditsamapta Polda Kepri) melakukan penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam. Aksi ini dilakukan terkait dengan pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa sembilan pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal ditindak tegas dalam operasi ini.
“Kami menindak sembilan penjual miras yang melanggar peraturan daerah,” sebutnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya Polri dalam menjaga ketertiban di masyarakat, terutama terkait peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Penertiban berlangsung di kawasan Sekupang, di mana petugas berhasil menyita 57 botol dan 12 kaleng miras dari berbagai merek.
Seluruh pedagang yang terjaring dalam operasi ini dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditsamapta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat, 28 November. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan sembilan pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 ayat (3) Peda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007.
“Mereka dijatuhi hukuman denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Pandra.
Zahwani Pandra menekankan komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Batam. Ia berharap masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Kami akan terus menindak pelanggaran yang dapat menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat,” tutupnya.
(dha)


