SIDANG lanjutan kasus penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu, asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur, berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Dalam agenda tuntutan yang dibacakan pada Senin, 1 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil menuntut terdakwa, Roslina, dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
“Jaksa menuntut pidana penjara selama 10 tahun untuk terdakwa Roslina, dengan mengurangi masa tahanannya, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Bayu, didampingi oleh Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tindakan Roslina tergolong kejam dan dilakukan berulang kali, sehingga menyebabkan penderitaan yang parah bagi korban beserta keluarganya.
“Tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak mendalam bagi korban dan keluarganya. Korban hingga kini tidak bisa memaafkan perbuatan yang dilakukan bertubi-tubi oleh terdakwa,” jelasnya.
Selain itu, JPU juga mencatat bahwa Roslina mengelak dari semua perbuatannya dan tidak menunjukkan itikad baik selama persidangan. Menurut jaksa, tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus ini.
“Terdakwa terkesan memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak mengakui kesalahannya. Tindakannya pun telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah Aditya.
Roslina dituduh melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat pada korban, berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengar tuntutan, tim kuasa hukum Roslina menyatakan niat untuk mengajukan pembelaan. Sidang dengan agenda pembelaan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Desember 2025.
(dha)


