WALIKOTA Batam, Amsakar Achmad, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Layak Anak (KLA), atas inisiatif dan kerja keras hingga regulasi atau aturan terkait KLA dapat diselesaikan dan disyahkan.
Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci tercapainya kesepakatan tersebut.
Ha tersebut disampaikan Amsakar Achmad usai Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025).
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda inisiatif DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ujar Amsakar dalam pendapat akhirnya.
Amsakar menjelaskan Ranperda KLA merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak.
Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan hak anak, perlindungan anak, serta menjamin tumbuh kembang anak secara berkelanjutan di Kota Batam.
Ia menambahkan, Perda KLA akan menjadi landasan dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang menuntut keterlibatan berbagai pihak.
“Indikator ini membutuhkan peran aktif pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga agar berjalan optimal,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, Ranperda mengalami penyesuaian substansi agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dari semula 69 pasal, Ranperda disederhanakan menjadi 21 pasal, sementara pengaturan teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota.
“Penyederhanaan pasal tidak mengurangi substansi, justru membuat pelaksanaannya lebih efektif dan adaptif di lapangan,” kata Amsakar.
Tahapan selanjutnya, Ranperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register.
Amsakar berharap Perda ini menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung pemenuhan hak-hak anak. (*)


