SEORANG gadis berusia 18 tahun menjadi korban eksploitasi setelah dijebak dengan modus tawaran pekerjaan di daerah Kabupaten Bintan.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur tersebut.
Polisi telah mengamankan pelaku berinisial DRH (34). Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di salah satu kafe di kawasan tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, mengungkapkan bahwa pelaku menjemput korban langsung dari rumahnya di Medan, Sumatra Utara.
Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun diiming-imingi pekerjaan sebagai pelayan kafe di Bintan.
”Korban direkrut saat berusia 17 tahun, tapi sudah 18 tahun saat dipekerjakan,” ujar Ipda Horas Purba dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku membiayai seluruh akomodasi korban, mulai dari tiket kapal hingga fasilitas handphone. Namun, fasilitas tersebut ternyata hanyalah jebakan agar korban terikat secara finansial.
”Semua biaya, termasuk tiket kapal dan handphone, dicatat sebagai utang korban. Total utangnya membengkak hingga hampir Rp11 juta karena terus berbunga,” ungkapnya.
Setibanya di Bintan, harapan korban untuk bekerja normal pupus. Sebagai pelayan kafe, ia hanya diberi komisi Rp3.000 dari setiap kaleng minuman beralkohol (mikol) yang terjual.
Mirisnya, uang recehan itu pun langsung dipotong pelaku untuk mencicil utang yang tak kunjung lunas.
Tak berhenti di situ, korban juga dipaksa untuk melayani pria hidung belang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tercatat sudah dua kali dipaksa melakukan praktik prostitusi.
Tidak hanya dipekerjakan sebagai pelayan kafe, korban juga dipaksa melayani pria hidung belang. Korban diketahui dua kali dipaksa melayani dengan upah masing-masing Rp500 ribu dan Rp600 ribu per kencan.
“Dari setiap transaksi, pelaku mengambil Rp100 ribu, sisanya diberikan kepada korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)


