GAGALNYA penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2026 disebabkan tidak adanya kesepakatan sektor dan besaran upah dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan, sesuai Pasal 35I Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, rekomendasi UMSK kepada gubernur harus diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan didukung kesepakatan yang jelas.
Namun, dalam rapat DPK Batam, masing-masing unsur mengajukan usulan sektor yang berbeda-beda.
“Serikat pekerja mengusulkan jumlah sektor yang berbeda, akademisi dua sektor, pemerintah empat sektor, sementara unsur pengusaha tidak mengusulkan sektor sama sekali,” jelas Yudi, dikutip dari Batampos.com.
Berbeda dengan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK), dalam pembahasan UMSK tidak ada angka maupun sektor yang disepakati bersama sehingga tidak bisa dijadikan dasar rekomendasi.
Yudi juga menyoroti keterbatasan waktu dalam proses pembahasan. Salinan PP diterima pada tanggal 18, rapat dilaksanakan pada tanggal 19, dengan pembahasan UMK dan UMSK hanya dalam satu hari.
“Sesuai Pasal 35I ayat (4), Dewan Pengupahan wajib meminta saran dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. Tapi dengan waktu yang sangat singkat, itu tidak mungkin dilakukan,” katanya.
Karena itu, Disnaker Batam hanya menyampaikan berita acara hasil rapat DPK kepada Wali Kota Batam tanpa rekomendasi UMSK. Hal ini kemudian menjadi dasar tidak diajukannya UMSK ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Yudi menambahkan, kenaikan UMK Batam dalam beberapa tahun terakhir tergolong signifikan. Pada 2024 naik 4,10 persen, tahun 2025 naik 6,50 persen, dan pada 2026 meningkat 7,38 persen.
“Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan daya beli masyarakat Batam tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi terus meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan, batas waktu penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025 sesuai ketentuan PP.
(*/batampos)


