- Nama : Raja Osman (Raja Usman) Ibn Raja Ahmad
- Jabatan : Wakil Kerajaan (Wakilschap/amir) pertama untuk wilayah pulau Buluh, 1857 – 1896
- Ayah : Raja Ahmad ibn Raja Haji Fisabilillah
- Saudara : Raja Ali Haji, Raja Abdullah, Raja Omar, Raja Mohammad dan beberapa lainnya (P.J. Begbie, 1827)
RAJA Osman ibn Raja Ahmad ibn Raja Haji Fisabilillah YDM Riouw IV, adalah seorang bangsawan Riau yang menjabat sebagai wakil kerajaan pertama di Kepulauan Batam yang mengelola wilayah bagian barat pulau Batam dan sekitarnya dari Pulau Buluh sejak tahun 1857.
Penunjukkannya seiring pembaharuan kontrak antara kesultanan Riouw Lingga dan pemerintah kolonial Belanda,tentang kewajiban penempatan wakil kerajaan di wilayah-wilayah kerajaan, sebagai perpanjangan tangan Yang Dipertuan Muda Riouw di Penyengat (P. Wink, 1929).
“Ia mewakili kekuasaan Kesultanan Riau-Lingga di wilayah yang meliputi meliputi pulau Galang, Rempang, pulau Tandjong San, Stoko, Bolang, Bolang Këbam, Loemba, Rapat, dan pulau-pulau Samboe dan Blakang Padang, serta bagian Batam yang tidak termasuk Nongsa.” (J.G. Schot – De Batam Archipel, 1882)
Berbeda dengan wilayah Nongsa yang meliputi pulau Batam bagian timur yang diberikan status apanase kepada wakil kerajaan pertama yang merintis pemerintahan di sana, Raja Yakup, wilayah kewenangan Raja Osman tidak berstatus apanase. Pendapatan yang diperoleh di wilayah ini, langsung masuk ke Wakil Radja (Yang Dipertuan Muda) di Penyengat.
Menurut catatan seorang Kontrolir Belanda yang menangani wilayah Kepulauan Batam pada 1882, J.G. Schot, Raja Osman mulai dibantu oleh putera Yang Dipertuan Muda Riouw saat itu, Raja Ali Kelana dan iparnya, Raja M Tahir untuk memerintah wilayah yang berpusat di pulau Buluh karena usia yang semakin lanjut.
“Radja Osman saat ini biasanya tinggal di Penyengat, sehingga pekerjaan pemerintahan hampir seluruhnya dijalankan oleh Radja Mat Thahir dan Radja Ali Kelana.” (J.G. Schot – De Batam Archipel, 1882)
Baca : Catatan J.G. Schot Tentang Kepulauan Batam (Bagian VIII)

PADA masa awal penempatan wakil kerajaan sebagai perpanjangan tangan pemerintahan pribumi untuk mengelola wilayah Kepulauan Batam mulai tahun 1857, wilayah ini langsung dibagi menjadi tiga bagian pemerintahan pribumi:
- Bagian paling utara, wakil Nongsa, adalah yang terkecil. Wilayahnya membentang dari muara Sungai Ladi di pantai utara Batam, ke timur sepanjang pantai hingga ke kampung Bagan dekat muara Sungai Doeriankang, Kangboi, dan Assiamkang. Batas wilayah di pedalaman ditandai oleh Sungai Ladi dan Doeriankang. Wilayah ini ditangani oleh Raja Yakup.
- Wilayah Pulau Boeloeh meliputi Galang, Rempang, pulau-pulau Tandjong San, Stoko, Bolang, Bolang Këbam, Loemba, Rapat, dan pulau-pulau Samboe dan Blakang Padang, serta bagian Batam yang tidak termasuk Nongsa. Wilayah ini ditangani oleh Raja Osman.
- Wilayah Kepulauan Soelit meliputi Tjëmbol, Kapalla Djërie, Kasoe, Telaga-Toedjoe, pulau-pulau Kenting dan Mëtjan, kelompok Plampong, Soegie, Soegie Bawa, Moro Besar dan Kecil, kelompok Sangla (Salar), Sandam, dan Doerei, serta Katëman. Wilayah ini dipercayakan kepada wakil kerajaan bernama Raja Husin.
Pada periode awal, 1857 – 1869, Raja Osman mengurus pemerintahan pribumi di wilayah Pulau Buluh bersama wakil kerajaan lain dalam kawasan Kepulauan Batam dengan fokus tanggungjawab pada urusan kesultanan seperti pendapatan kesultanan, termasuk penanganan keamanan dari bajak laut.
Namun, sesuai pembaharuan kontrak pemerintah Kolonial Belanda dan Kesultanan Riouw Lingga pada 1869, kewenangan untuk menangani masalah keamanan dicabut dan ditangani langsung oleh pemerintah kolonial. (Baca : Lintas Masa Tata Pemerintahan di Negeri Riouw Lingga (1830 – 1911)
(ham)


