DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan melakukan audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, guna menjajaki kerja sama program sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha pariwisata di Bintan.
Kerjasama tersebut membahas penguatan sertifikasi halal seiring meningkatnya tren wisata kuliner halal, guna memberikan rasa aman bagi wisatawan muslim di kawasan wisata Bintan.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Bintan, Intan Wulandari, mengatakan pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan melalui dua jalur.
Sementara untuk usaha skala menengah dan besar seperti restoran, sertifikasi dilakukan melalui jalur reguler dengan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal dan kewajiban memiliki penyelia halal bersertifikat.
“Untuk UMKM makanan dan minuman bisa melalui program self declare yang gratis dan difasilitasi BPJPH melalui program SEHATI 2026,” kata Intan Wulandari, Rabu (7/01/2025).
Dilain pihak, Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dispar Bintan, Ardiansyah, menyampaikan pihaknya berencana menggandeng Kemenag Bintan untuk sosialisasi sekaligus fasilitasi sertifikasi halal di kawasan wisata.
Ia menambahkan, sertifikasi halal juga mendukung kerja sama pariwisata Bintan dengan Johor Bahru, Malaysia, yang mayoritas wisatawannya beragama Islam.
“Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa sertifikat halal bukan hanya soal aturan, tapi juga meningkatkan nilai jual dan kepercayaan wisatawan,” ungkap Ardiansyah. (*)


