PENGADILAN Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa warga negara Myanmar atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 704,8 kilogram.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, pada Rabu (14/01/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Kepada kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” ujar Edy Sameaputty membacakan vonis yang dilanjut dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Kelima terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani PN Karimun, mengingat jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai ratusan kilogram dan diduga kuat terkait jaringan peredaran narkotika internasional.
(*/Batampos)


