PERUMDA Tirta Kepri, sebagai penyedia air minum di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, mengumumkan rencananya untuk menaikkan tarif dasar air bersih mulai Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pelayanan dan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelanggan.
Kenaikan tarif yang disetujui merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020, yang menjadi landasan hukum untuk perubahan ini. Direksi Perumda Tirta Kepri, Abdul Kholik, menyampaikan bahwa besaran kenaikan tarif yang direncanakan mencapai Rp20.000 per bulan, ditambah dengan perhitungan penggunaan air berdasarkan meter kubik.
Kholik mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan beban tarif antara pelanggan rumah tangga kecil dan mereka yang berada di kelas ekonomi menengah ke atas.
“Sebelumnya, tarif untuk kedua kategori pelanggan tersebut sama, yang mana kebijakan ini tidak mencerminkan kemampuan ekonomi masing-masing kelompok,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Perumda Tirta Kepri berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih adil dan tepat sasaran, terutama kepada pelanggan dengan tingkat ekonomi yang lebih baik.
(nes)


