PEMERINTAH Indonesia sedang mempersiapkan perubahan mendasar pada sistem pensiun aparatur negara yang direncanakan dimulai pada tahun 2026. Langkah ini termasuk pengadopsian skema pendanaan mandiri yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa reformasi terhadap sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan beralih ke model fully funded, di mana kontribusi untuk pensiun akan dikumpulkan dan diinvestasikan dari awal masa kerja.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk menata kembali belanja negara agar kewajiban pembayaran pensiun tetap terkendali di tengah meningkatnya jumlah pensiunan.
Sistem saat ini bergantung pada skema pay as you go, di mana pembayaran pensiun bersumber dari APBN.
Seiring bertambahnya jumlah pensiunan, beban fiskal pun meningkat. Pengaturan baru ini dipercaya dapat mengurangi ketergantungan pada kas negara ketika pensiunan mulai menerima haknya.
Rencana ini bertujuan untuk menyediakan kepastian pembiayaan jangka panjang, dengan negara berperan sebagai regulator. Dana pensiun akan dikelola oleh lembaga yang profesional sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil, dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan transparansi dalam pengelolaan dana.
Pemerintah memastikan bahwa hak pensiun yang sudah ada tidak akan terpengaruh, sehingga kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS yang aktif dan generasi pegawai berikutnya. Transisi yang direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan tidak ada gangguan administrasi dan pembayaran untuk pensiunan yang sudah ada.
Berikut adalah langkah-langkah utama yang akan diambil dalam implementasi skema fully funded:
- Penyusunan regulasi baru untuk menggantikan sistem pendanaan berbasis APBN.
- Penetapan skema iuran yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan PNS selama masa kerja.
- Pengelolaan dana pensiun yang dilakukan oleh lembaga khusus dengan prinsip investasi yang hati-hati.
- Pemisahan dana pensiun dari kas umum negara untuk menjaga kesinambungan pembiayaan.
- Masa transisi agar PNS aktif dapat menyesuaikan iuran secara bertahap.
- Perlindungan hak pensiunan tanpa perubahan nominal manfaat yang sedang berjalan.
- Pengawasan dan pelaporan berkala untuk memastikan akuntabilitas dana.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap sistem pensiun akan menjadi lebih mandiri secara finansial dan dapat mengurangi beban APBN secara bertahap. Inisiatif ini bukan hanya menyesuaikan dengan praktik internasional dalam pengelolaan dana pensiun, tetapi juga menciptakan struktur belanja yang lebih terukur di masa depan.
Implementasi kebijakan ini akan terus disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kesiapan pengelola, memastikan proses transisi berlangsung dengan tertib dan berkelanjutan.
(ham)


