DPRD Kota Batam secara resmi menunda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penundaan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Rabu (18/02/2026) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan agenda utama penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan atas Ranperda adminduk.
Namun demikian, dalam keterangannya di hadapan peserta sidang, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Pansus belum dapat disampaikan karena proses fasilitasi Ranperda masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Pansus menyampaikan bahwa fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan masih berjalan. Untuk itu, Pansus meminta penundaan penyampaian laporan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” ungkap Kamaluddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan penundaan tersebut telah diserahkan kepada forum rapat paripurna untuk disepakati bersama.
Setelah meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, mayoritas peserta sidang menyatakan setuju.
Oleh karena itu, laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akan dijadwalkan ulang pada agenda persidangan bulan Maret 2026 mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
“Intinya, Ranperda ini sudah disesuaikan dengan undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku,” ujarnya usai rapat paripurna.
Selain itu, ia menilai dinamika pertumbuhan penduduk di Batam menjadi salah satu alasan pentingnya pengaturan yang lebih rinci melalui peraturan daerah.
Berbagai program pemerintah daerah, menurutnya, menjadi daya tarik bagi masyarakat dari berbagai wilayah untuk menetap di Batam.
Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau seluruh warga agar melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya, di Disdukcapil mohon kepada seluruh warga untuk melengkapi dokumen sesuai peraturan. Semua pengurusan administrasi kependudukan gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Miranthy juga menjelaskan adanya perubahan kewenangan terkait pengendalian penduduk di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Dulu pengendalian penduduk masih di Disdukcapil. Sekarang pengendalian penduduk sudah berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan,” jelasnya.
Ia pun berharap proses fasilitasi segera rampung sehingga Ranperda dapat disahkan sesuai target.
“Insya Allah Maret sudah ketok palu,” katanya optimistis.
Adapun Ranperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan secara menyeluruh.
Mulai dari pindah masuk penduduk, perubahan alamat, pertukaran KTP, hingga ketentuan teknis yang akan dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurut Sri Miranthy, meskipun aturan adminduk telah diatur secara nasional. Pemerintah daerah tetap perlu menyusun regulasi turunan agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. (*)


