PROGRES persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Bintan terus berjalan, meskipun masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Samsul menyampaikan, salah satu syarat utama yang telah rampung adalah sertifikat lahan seluas 10 hektare.
Sertifikat tersebut menjadi dokumen penting dalam pengajuan berbagai perizinan, termasuk dokumen pengelolaan lingkungan.
“Alhamdulillah sertifikat sudah keluar. Ini menjadi salah satu syarat utama untuk pengajuan dokumen seperti pengelolaan limbah, UKL-UPL maupun amdal,” jelas Samsul, Kamis (19/02/2026).
Terkait kewajiban penyusunan amdal, Samsul mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal ini menyusul konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi yang belum memberikan kepastian apakah pembiayaan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah daerah.
“Kami sudah konsultasi ke DLH Provinsi, namun disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan pusat. Hari ini kami sudah menyurati pusat dan masih menunggu jawaban,” ujarnya.
Apabila nantinya pembiayaan dokumen lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab daerah. Pemerintah Kabupaten Bintan akan mengusulkannya melalui APBD Perubahan Tahun 2026.
Sebagai gambaran, Samsul menyebut di Kota Tanjungpinang penyusunan tiga dokumen, yakni AMDAL, pengelolaan limbah, dan UKL-UPL, menelan anggaran sekitar Rp600 juta.
Namun untuk Bintan, diperkirakan hanya dua dokumen yang perlu dianggarkan karena Andalalin telah tersedia.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Saat ini, proses lelang pembangunan untuk tahap awal telah dilakukan di tiga daerah, yakni Natuna, Anambas, dan Kota Tanjungpinang, dengan perkiraan pelaksanaan pembangunan pada awal 2026.
“Sementara itu, untuk Kabupaten Bintan yang masuk tahap ketiga, pembangunan diperkirakan paling cepat dimulai pada pertengahan 2026,” ujarnya.
Terkait detail teknis sertifikat lahan, Samsul menyebut status lahan tersebut merupakan hak pinjam pakai sebagai aset negara, berbeda dengan sertifikat hak milik pada umumnya.
Untuk rincian lebih lanjut, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada BKAD maupun BPN setempat.
“Kita tetap berupaya agar seluruh persyaratan administrasi bisa segera tuntas, sehingga pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan dapat berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (*)


