PEMERINTAH Kota Batam mengefisienkan belanja daerah menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Instruksi ini menekankan perlunya pembatasan penggunaan anggaran untuk kegiatan seremonial dan simbolis.
Sekretaris Daerah Batam, Jefridin, mengungkapkan bahwa salah satu prioritas dalam kebijakan efisiensi ini adalah membatasi pengeluaran yang tidak langsung berdampak pada pelayanan publik. Dengan demikian, belanja yang bersifat seremonial akan diminimalisir agar anggaran bisa dialokasikan ke sektor-sektor yang lebih esensial, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan masyarakat.
“Pengeluaran untuk kegiatan seremonial selama ini cukup menyita anggaran. Kini saatnya kita fokus pada hal-hal yang lebih produktif,” tegas Jefridin dalam rapat koordinasi di Kantor Walikota Batam Jumat (32/1/2025) kemarin.
Jefridin juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lebih jauh, instruksi Presiden juga mengharuskan daerah untuk memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Jefridin menekankan bahwa langkah ini bukanlah hal baru bagi Pemerintah Kota Batam. Di samping itu, Pemko Batam telah lama tidak menganggarkan pembayaran honorarium, dengan tujuan agar anggaran bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi pembangunan kota.
Seluruh Perangkat Daerah di Batam diminta untuk segera menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan efisiensi tersebut dan melaporkan hasil rasionalisasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) paling lambat tanggal 10 Februari 2025.
(sus)