Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
    2 hari lalu
    Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
    2 hari lalu
    Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
    2 hari lalu
    Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    2 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    3 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    3 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    6 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    7 hari lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ada Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syaratnya

Editor Admin 3 tahun lalu 719 disimak

KABAR baik! Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pengajuan sertifikasi halal tanpa pungutan biaya alias gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sertifikasi halal tersebut dalam rangka Program Sehati yang diluncurkan pada 2021 dan baru dimulai pada Maret 2022 ini.

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMKM yang mendaftar akan mendapatkan prioritas,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, pada Sabtu (19/3/2022), dikutip dari laman Kemenag.

BPJPH menyiapkan 25 ribu kuota bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau self-declare.

Lantas, apa saja syarat mendapat sertifikasi halal gratis?

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Matsuki, mengatakan, UMKM yang dikenakan biaya Rp 0 harus berkategori “dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal” atau yang lebih dikenal self-declare.
Kategori self-declare sendiri meliputi sejumlah kriteria khusus, seperti produk-produknya sederhana dan tidak berisiko, serta proses produksi menggunakan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.

“Tentu ada ikrar atau akad lainnya dan ada persyaratan lainnya. Itu dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah melalui pelatihan secara khusus,” kata Matsuki, dilansir dari Kompas.com (18/3/2022).

Terkait syarat self-declare, telah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Berikut syarat sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK kategori self-declare, dilansir dari laman Kemenag:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
    Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

(*)

sumber: Kompas.com

Kaitan Sertifikat halal
Admin 20 Maret 2022 20 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kecelakaan di Sesi Warm Up, Marquez Terbang dari Motor
Artikel Selanjutnya Wulan Guritno Minta Jefri Mandi Sebelum Beradegan Intim di Film Jakarta vs Everybody

APA YANG BARU?

Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 2 hari lalu 224 disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 2 hari lalu 294 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 2 hari lalu 280 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 2 hari lalu 320 disimak
Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
Artikel 2 hari lalu 310 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 4 hari lalu 1.1k disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 6 hari lalu 615 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 6 hari lalu 467 disimak
Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
Budaya 6 hari lalu 414 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 6 hari lalu 405 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?