DPRD kota Batam menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2024) kemarin dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat, pemerintah Kota Batam mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rancangan ini menunjukkan peningkatan anggaran yang signifikan, mencapai Rp3,831 triliun, atau naik 8,36 persen dari APBD murni Rp3,536 triliun.
Usulan perubahan APBD-P disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Muhammad Rudi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Selasa, 16 Juli 2024.
Jefridin menjelaskan bahwa perubahan APBD-P ini didasari oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kenaikan komponen pendapatan daerah. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp3,441 triliun menjadi Rp3,716 triliun. Hal ini termasuk kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam sebesar 3,79 persen, dari Rp1,712 triliun menjadi Rp1,777 triliun.
Sumber Pendapatan dan Prioritas Penggunaan
PAD Kota Batam berasal dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Peningkatan PAD ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.
Selain peningkatan pendapatan daerah, terdapat juga kenaikan penerimaan pembiayaan dari Rp95 miliar menjadi Rp115,768 miliar.
Penyampaian Ranperda APBD-P ini merupakan awal dari proses pembahasan yang harus diselesaikan paling lambat pada minggu kedua bulan September 2024. Nantinya, fraksi-fraksi politik di DPRD akan menyampaikan pemandangan umum mereka atas Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada Rabu, 17 Juli 2024.
(dha)