Hubungi kami di

Ini Batam

Anggotanya Digugat Karena Force Majeur, Aspabri akan Lebih Ketat Berikan Edukasi Pada Tamu

Terbit

|

Ketua Aspabri Kepri, Surya Wijaya. F rifki/gowest.id

ASOSIASI Pariwisata Bahari (Aspabri) Kepulauan Riau (Kepri) akan lebih ketat lagi dalam memberikan edukasi pada para tamu yang dibawa travel agent, terutama menyangkut dengan persoalan force majeure yang memang tidak dapat dihindari.

Atensi ini diperlukan terutama setelah persoalan yang menimpa salah satu travel agent di Batam, PT Mytrip Indonesia Endrifi yang dituntut tamunya baru-baru ini, karena memberikan pelayanan tidak sesuai dengan paket perjalanan yang sudah dipesan.

Ketua Aspabri Kepri, Surya Wijaya mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengingatkan para tamu yang mereka bawa terkait kondisi tak terduga atau force majeur saat memberikan pelayanan.

PT Mytrip telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk memberikan ganti rugi kepada si penggugat atas kelalaiannya dalam memberikan pelayanan.

“Kami ingin ini menjadi atensi pemerintah, maupun pelaku pariwisata lain. Kami juga tidak ingin masuk mengenai keputusan dari pengadilan,” katanya.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Aspabri Kepri mengaku resah atas gugatan yang dilayangkan kepada Mytrip oleh tamu mereka yang berlibur ke Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di tempat yang sama, Sales Manager PT Mytrip Indonesia Endrifi, Muhammad Safi’i kemudian mengungkapkan kronologi perjalanan dari klien yang menggugatnya tersebut.

“Memang benar tamu kami mendaftar perjalanan untuk ke Labuhan Bajo selama 5 hari 4 malam. Tamu kami ini orang Batam. Mereka sekeluarga, terdiri dari orang tua dan 2 anak,” ujar pria berkacamata ini.

Adapun harga paket untuk sekeluarga ini sebesar Rp 46,6 juta mencakup tiket PP pesawat Batam-Labuan Bajo, hotel, transportasi, akomodasi dan lain-lain.

BACA JUGA :  BP Batam Targetkan Seminggu untuk Perbaikan Jalur Trans Barelang yang Amblas

Para tamu mereka berangkat tanggal 29 Desember 2022, dan sampai hari itu juga di Labuan Bajo. Keesokan harinya, tamu tersebut dijemput dari hotel menuju ke pelabuhan.

“Mereka akan berlayar dan menginap di kapal, tapi kami mengakui ada keterlambatan selama 12 menit, karena menjemput tamu lain di hotel berbeda. Ini masuk dalam gugatan mereka,” katanya.

Kemudian setelah sampai di kapal untuk berlayar, pada pukul 13.00 WIB mitra lokal Mytrip di Labuan Bajo mendapat surat dari KSOP, yang menyatakan larangan berkunjung ke Pulau Komodo, Pulau Pandar dan Pantai Pink karena cuaca ekstrem.

Surat tersebut kemudian diteruskan kepada tamu melalui pesan WhatsApp. Surat tersebut memang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2022, namun pihak Mytrip Indonesia melalui mitra lokal baru mendapat surat itu sehari setelahnya.

“Kami sudah sampaikan, tetapi para tamu ini tidak mau, karena Pulau Komodo, Pulau Padar dan Pantai Pink masuk destinasi utama dalam itinerary kami,” jelasnya.

Agar tidak kecewa, Mytrip kemudian memberikan pilihan destinasi lain yang sebanding, yaitu mengunjungi Pulau Rinca sebagai ganti ke Pulau Komodo.

“Di Pulau Rinca juga ada komodo, harga tiketnya juga sama sebesar Rp 200 ribu. Namu ternyata mereka tidak setuju, tapi tetap berangkat juga, karena sudah terlanjur berlayar,” katanya.

Selanjutnya pada tanggal 1 Januari, destinasi yang seharusnya ke Pulau Kanawa diganti ke Pulau Bidadari karena cuaca ekstrem. Namun lagi-lagi, tamu tersebut diklaim tidak setuju dan meminta diturunkan ke pelabuhan.

“Satu hari sebelumnya, kami mengetahui mereka memesan mobil rental, untuk keliling di pulau Labuan Bajo, itu di luar paket kami,” katanya.

BACA JUGA :  Genjot Usaha MICE | Upaya Hidupkan Kembali Wisata Batam

Ia menekankan, tamu mereka bukan tamu private, sehingga bergabung dengan tamu-tamu lain.

Setelah itu, Syafi’i menyebutkan tidak ada lagi kendala selama liburan hingga pulang ke Batam. Namun saat sampai di Batam, tamu tersebut menyampaikan keluhan ke kantor Mytrip.

“Sebenarnya selama perjalanan, kami sudah dihubungi terkait keluhan mereka, saat itu kami layani dengan baik, dan di kantor juga demikian,” katanya.

Pihaknya kemudian menyampaikan permohonan maaf. Namun tamu tersebut meminta kompensasi, dan disanggupi.

Pihaknya memberikan kompensasi yaitu penggantian harga tiket ke Pulau Komodo sebesar Rp 200 ribu per orang, total Rp 800 ribu. Ditambah dengan biaya ganti transport dari pelabuhan ke hotel sebesar Rp 500 ribu.

“Totalnya Rp 1,3 juta. Akan tetapi tamu tidak terima dan menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Persidangan pun mulai dilakukan, dan hasilnya Mytrip dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, karena hanya membayar denda sebesar Rp 1,3 juta sebagai kompensasi kepada tamu serta membayar biaya persidangan sebesar Rp 650 ribu. Alasan lainnya karena kelalaian dalam memberitahukan surat KSOP yang menyatakan kondisi force majeur.

“Kami mengajukan keberatan, tamu tersebut juga melakukan hal yang sama,” kata dia.

Pada persidangan berikutnya, Jumat (10/3/2023) PT Mytrip Indonesia tetap diputuskan melakukan perbuatan melawan hukum, dan didenda sebesar Rp 34,8 juta dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 650 ribu.

“Jadi kami memang menganggap, tidak masalah gugatan. Kami hanya menyesalkan, keputusan ini terjadi, kami sudah bekerja sesuai SOP kami dan sudah berikan sesuai fasilitas,” katanya (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook