UNTUK mengontrol peredaran rokok dan minuman keras (miras) yang masuk ke Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah merancang formulasi bersama dengan pemerintah pusat. Merekamenilai, selama ini peredaran dua komoditas tersebut tidak terkendali.
“Yang pertama, supaya pengusaha tahu kami akan tetapkan batasan jumlah rokok dan minuman yang akan masuk ke Batam,” jelas Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, dilansir dari batampos.co.id (16/9).
BP Batam menganggap Batam sebagai kawasan bebas cukai dan bea masuk bahan baku menjadi daya tarik bagi pemasok kedua komoditas tersebut.
“Persoalan ini sangat sensitif, sehingga harus dibatasi, makanya kontrol akan dilakukan,” jelasnya.
Peredaran rokok dan minuman keras dianggap sudah kebablasan.
“Sebenarnya jumlah dan jenis rokok dan minuman keras yang masuk atau keluar ditetapkan oleh BP Batam,” ujarnya.
Pihaknya telah tiga membahas formulasi yang transparan terhadap kebijakan baru yang rencana mulai diberlakukan 1 Januari 2017 tersebut.
“Takkan ada lagi kebijakan yang suka atau tidak suka, harus dijalankan,” tegasnya.
Formulasi baru ini, kata Gusmardi, merupakan salah satu upaya menekan kerugian akibat perdagangan ilegal kedua komoditas tersebut. Sayangnya, Gusmardi mengaku belum tahu pasti angka peredaran rokok dan miras di Batam setiap tahunnya. ***