SEORANG pria berinisial SSM di Sagulung, Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung. Ia ditangkap petugas, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, VL, yang masih berusia 3,3 tahun.
“Pelaku berinisial SSM telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek,” kata Iptu Anwar Aris, dalam keteranganya Sabtu (28/03/2026).
Peristiwa itu terungkap setelah pelapor, yang merupakan ibu korban, mendengar pengakuan langsung dari sang anak.
Korban menceritakan bahwa mulutnya dibekap oleh pelaku sebelum pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ujarnya.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban sempat mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada pelaku pada pagi harinya. Namun, pelaku justru marah-marah saat ditanyai.
“Pelapor bertanya kepada pelaku mengenai cerita korban. Namun, pelaku marah-marah dan tidak mengakui perbuatannya,” tambah Anwar.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban mendatangi Polsek Sagulung untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi dan meminta visum terhadap korban.
“Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti awal, tim Unit Reskrim mendatangi rumah korban. Di sana kami menemukan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Sagulung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SSM terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengingat statusnya sebagai ayah kandung korban, yang menjadi faktor pemberat hukuman.
“Karena pelaku adalah orang tua kandung, ada pemberatan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
(*)


