BADAN Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masuk ke dalam daftar 10 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.
Bubarnya BRTI ini menandakan bahwa perannya akan dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) sebagai pemangku kebijakan.
“Semua lembaga negara perannya kembali ke kementerian,” ungkap Menkominfo Johnny G. Plate pada Minggu (29/11) seperti dikutip dari Tempo.co.
Di dalam Perpres tersebut, disebut ada 10 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi dengan tujuan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Seperti yang diketahui, BRTI memiliki fungsi sebagai badan regulator telekomunikasi yang pembentukannya mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999.
Sementara pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2003 tentang penetapan BRTI. Keputusan Menteri ini dikeluarkan pada 11 Juli 2003 dan BRTI disebut sebagai Institutional Review Board versi pemerintah dan dipercaya dapat menjadi penyeimbang regulator.
Selama beroperasi, BRTI berperan dalam melakukan penyusunan dan penetapan ketentuan jaringan telekomunikasi di Indonesia, serta penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan pengembangan infrastruktur penyiaran.
BRTI juga yang mengawasi persaingan usaha jaringan telekomunikasi dan penggunaan alat serta perangkat yang berkaitan dengan telekomunikasi.
Selain BRTI, adapun 9 lembaga lain yang dibubarkan oleh Jokowi, yaitu Dewan Riset Nasional, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawasan Haji Indonesia, Komisi Nasional Lanjut Usia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
(*)
Sumber : Tempo