BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui KN. Tanjung Datu-301 mengusir lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berlabuh di Perairan Utara Tanjung Berakit, Batam, pada hari Rabu (11/09/2024).
Peristiwa dimulai pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika VTS (Vessel Traffic System) Batam memantau lima kapal ikan RRT yang sedang berlabuh di 22 NM utara Tanjung Berakit, pada koordinat 1° 23.099’ N, 104°34.223’ E. Meskipun telah dihubungi melalui kanal radio 16, kapal-kapal tersebut tidak merespons.
Menanggapi situasi ini, pukul 16.00 WIB VTS Batam berkoordinasi dengan KN. Tanjung Datu-301 untuk menyelidiki aktivitas mencurigakan tersebut. Diketahui bahwa kapal-kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.
Pada pukul 20.00 WIB, Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari untuk mendapatkan izin pemeriksaan. Pukul 21.00 WIB, Komandan KN. Tanjung Datu-301 mengadakan briefing dengan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk merencanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan jarak 43 NM dari lokasi kapal-kapal tersebut, KN. Tanjung Datu-301 segera bertindak. Pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB, dua tim VBSS dikirim ke lokasi. Pukul 06.00 WIB, saat tiba di lokasi, tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengawasi dan mengarahkan kelima kapal hingga meninggalkan perairan Batam dan menuju TSS (Traffic Separation Scheme) di Singapura.
(ham)