TIM terpadu dari Pemerintah Kota Batam mulai melaksanakan pembongkaran puluhan bangunan semi permanen di Jalan Tengku Sulung, sejak Kamis (26/6/2025) pagi kemarin. Operasi yang dipimpin oleh Satpol PP ini sempat diwarnai oleh penolakan dari beberapa warga yang enggan menyerahkan bangunan mereka.
Sejak pagi, petugas terlihat bersiaga, membongkar satu per satu struktur ilegal menggunakan alat manual. Beberapa warga tampak menerima keputusan tersebut, sementara yang lain berusaha mempertahankan hak atas bangunannya.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan jauh sebelum pembongkaran.
“Pemberitahuan telah disampaikan sebelumnya. Banyak warga yang memahami dan memilih membongkar sendiri, namun ada juga yang menolak,” ungkap Imam.
Ia menambahkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum dan berpotensi mengganggu lalu lintas serta kenyamanan warga lainnya. “Ini bukan tempat untuk bangunan permanen atau kios. Keberadaannya melanggar peraturan, maka harus ditertibkan. Total ada 47 bangunan yang dibongkar,” tegasnya.
Dalam proses ini, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian dikerahkan untuk memastikan kelancaran operasi. Beberapa warga terlihat mengemas barang-barang mereka sebelum pembongkaran dimulai. Pembongkaran berlangsung dari Simpang Taras hingga bundaran SMA Negeri 3 Batam.
(dha)