DALAM upaya memberantas peredaran barang impor ilegal yang marak terjadi di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Kota Batam, sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Indonesia, menjadi salah satu fokus utama pengawasan Satgas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aries Fhariandi, menyebut sejak dibentuknya Satgas Impor Ilegal pada 18 Juli 2024, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Batam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan pembentukan Satgas, serta langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal.
Batam Jadi Sasaran Utama
PILIHAN Batam sebagai salah satu kawasan prioritas pengawasan bukan tanpa alasan. Letak geografis Batam yang strategis, dekat dengan jalur pelayaran internasional, menjadikannya pintu masuk yang mudah bagi barang-barang impor ilegal.
Selain itu, tingginya permintaan pasar terhadap berbagai produk, baik itu produk elektronik, tekstil, maupun produk konsumen lainnya, juga turut mendorong maraknya praktik impor ilegal di wilayah ini.
Sasaran Pengawasan: Importir dan Distributor
ARIES Fhariandi menegaskan bahwa sasaran utama pengawasan Satgas adalah importir dan distributor yang melakukan kegiatan impor secara ilegal. Pedagang kecil, toko ritel, dan pasar tidak menjadi target utama. Hal ini dikarenakan pedagang kecil umumnya hanya membeli barang dari distributor yang telah memiliki izin resmi.
“Satgas akan melakukan pengawasan terhadap importir dan distributor yang diduga melakukan praktik impor ilegal. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Aries.
Jenis Produk yang Diawasi
BEBERAPA jenis produk yang menjadi fokus pengawasan Satgas antara lain:
- Tekstil dan produk tekstil (TPT): Seringkali ditemukan produk tekstil imitasi merek terkenal yang dijual dengan harga murah.
- Alas kaki: Produk alas kaki palsu yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
- Keramik: Keramik impor ilegal yang tidak memiliki sertifikat SNI.
- Pakaian: Pakaian jadi yang tidak dilengkapi label asal usul yang jelas.
- Elektronik: Produk elektronik ilegal yang tidak memiliki garansi resmi.
- Produk kecantikan: Kosmetik palsu yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
(sus)