TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam memberlakukan karantina wilayah per kecamatan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Langkah itu diambil menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang urung diajukan.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan, secara teknis tim gugus tugas yang terdiri atas lintas instansi ini akan fokus menangani persoalan Covid-19 dari kecamatan yang satu ke kecamatan yang lain yang ada di Kota Batam. Dari 12 Kecamatan yang ada sebanyak 9 diantaranya menjadi fokus utama sebab berada di satu lokasi, semenara 3 kecamatan lainnya merupakan berada di wilayah pesisir yang beberapa wilayahnya merupakan pulau tersendiri.
Dari 9 kecamatan yang ada, sebanyak 5 diantaranya merupakan kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah dengan banyaknya sebaran pasien positif yang berasal dari kecamatan tersebut. Meskipun demikian, Rudi tidak menjelaskan secara detail kecamatan mana saja yang masuk dalam zona merah tersebut.
“PSBB tidak saya lakukan. Kita memakai karantina wilayah per zona tiap kecamatan. Tujuan kita bagaimana Kota Batam clear covid-19,” kata Rudi di halaman gedung Marketing BP Batam pada Selasa (28/4).
Pada prosesnya, 5 kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Bata mini, akan ditangani semaksimal mungkin agar statusnya tidak lagi menjadi zona merah. Untuk itu, kerja maksimal tim di lapangan, harus didukung masyarakat Batam dengan mengikuti semua himbauan pemerintah. Utamanya himbauan social dan physical distancing, memakai masker, dan tetap memperbanyak waktu di rumah masing-masing.
“Dengan begitu, per kecamatan diupayakan akan menjadi hijau, sekarang masih zona merah,” kata Rudi lagi.
Lebih jauh, Rudi juga mengingatkan kepada masyaakat ntuk tidak takut dengan Covid-19, terlebih sudah ada 3 dari 30 pasien positif Covid-19 di Batam yang sembuh. Ia meminta masyarakat untuk menjaga semangat dan memngikuti seluruh protocol kesehatan yang telah disampaikan.
*(Bob/GoWestId)