TIGA penumpang yang bersiap terbang ke Jakarta ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kamis (5/2/2026) kemarin, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria, yang diidentifikasi dengan inisial AZ, AW, dan IL, diduga terlibat dalam pengiriman narkotika, dengan total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
General Manager Bandara RHF Tanjungpinang, Mohamad Setiadi Dermawan Wakan, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut ditahan saat hendak terbang menggunakan maskapai Citilink.
“Kejadiannya berlangsung di siang hari, dan ketiga pria ini adalah pemegang tiket Citilink,” sebut Setiadi pada media, Jumat (6/2/2016).
Petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas milik ketiga terduga. Setelah penangkapan, mereka segera dibawa ke Batam dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setiadi menambahkan bahwa barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram.
Hingga berita ini diturunkan, BNNP Kepulauan Riau belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai detail kasus, termasuk bagaimana jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika ini beroperasi. Situasi ini menyoroti tantangan yang terus dihadapi oleh pihak berwenang dalam mengatasi masalah narkoba, terutama di wilayah perbatasan.
(nes)


