INFORMASI ditetapkannya Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Siap, info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta betul,” ujar Sumarna kepada GoWest Indonesia Selasa (28/7).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka PS atau Putera Siregar dikabarkan diamankan pihak Bea dan Cukai Jakarta sehubungan kasus tindak pidana kepabeanan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, 23 Juli 2020 lalu.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penyerahan itu, diikuti dengan penyerahan tersangka PS beserta barang bukti, 190 ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut juga diserahkan harta kekayaan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery), berupa uang tunai Rp 500 juta, rekening bank Rp 50 juta, dan rumah yang harganya ditaksir Rp1,15 Miliar.
(*/nes)