BEA Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam popok di Batam. Penindakan ini berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Setelah tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, penumpang mengaku membawa sabu.
Pemeriksaan fisik kemudian menemukan bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam popok. Uji sampel dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Berdasarkan keterangan penumpang, ia bekerja atas perintah seorang pria berinisial SS, teman main bolanya.
Penumpang dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah. Bea Cukai Batam terus berupaya untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
(dha)