PEMERINTAH Kota Batam mulai menata kembali anggaran setelah diketahui porsi belanja pegawai dalam APBD mencapai 39 persen, atau 9 poin di atas batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ketentuan itu akan diberlakukan penuh paling lambat pada 2027, sehingga daerah diminta melakukan penyesuaian sejak sekarang.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan kondisi saat ini memaksa pemerintah daerah mengevaluasi struktur anggaran ke depan. Ia menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang matang karena penerapan aturan baru berlangsung bertahap hingga 2027.
Untuk menekan belanja pegawai agar sesuai ketentuan, Pemkot tengah mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk memangkas tunjangan bagi pejabat struktural.
Pilihan ini dipandang lebih adil karena diharapkan tidak langsung membebani pegawai di level bawah sehingga motivasi dan kinerja ASN tetap terjaga. Amsakar mencontohkan kemungkinan penurunan tunjangan kepala dinas dari sekitar Rp25 juta per bulan menjadi sekitar Rp23 juta, meski angka akhir masih menunggu kajian.
Ia menegaskan bahwa jika ada pengurangan, pejabat struktural akan menjadi pihak yang terlebih dahulu menyesuaikan, sementara P3K dan pegawai level bawah akan diutamakan untuk dilindungi.
Selain mengendalikan belanja, Pemkot juga akan menggali sumber pendapatan daerah yang belum optimal, namun upaya peningkatan penerimaan tidak boleh membebani masyarakat atau dunia usaha.
Rencana teknis penyesuaian belanja pegawai dan upaya meningkatkan pendapatan akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah, terutama dinas penghasil.
Pemerintah daerah berharap dapat menyusun skema penyesuaian bertahap sehingga target 30 persen tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik dan menjaga kesehatan fiskal daerah menjelang berlakunya aturan penuh pada 2027.
(dha)


