PEMERINTAH Turki akan menerapkan aturan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negaranya.
Pemberian bebas visa bagi warga Indonesia tersebut berdasarkan keputusan yang diterbitkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
“Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” bunyi laporan kantor berita Turki, Anadolu, pada Rabu (22/12).
Anadolu memaparkan keputusan itu dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No.6458.
Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki soal pemberlakuan bebas visa bagi warga Indonesia.
Namun melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan berdasarkan informasi dari KBRI Ankara rencana bebas visa ini sedang diproses lintas kementerian dan lembaga di Turki.
Sebelumnya, Dalam jumpa pers pada 12 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga telah mengumumkan rencana pemerintah Turki soal pemberian bebas visa bagi warga negara Indonesia ini.
Saat itu, Retno mengatakan rencana tersebut tengah digodok pemerintah Turki dan akan berlaku dalam waktu dekat.
(*)
sumber: CNN Indonesia