KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Yakni sebesar Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp 90 juta. Maka besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah adalah 55,3 persen dari BPIH atau sebesar Rp 49,8 juta.
“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Panja merinci BIPIH sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.
Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang dibernagkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.4 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.5 juta,” bunyi kesimpulan tersebut.
Meski demikian, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati di tingkat Panja. Belum secara resmi disepakati oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka akan menggelar Rapat Kerja bersama untuk menyepakati ongkos haji 2023 secara resmi pada hari ini.
(*/ade)