BP Batam mengambil langkah tegas dengan membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan pengembang yang terbukti tidak memanfaatkan lahan yang diberikan di wilayah Sei Nayon.
Konflik ini berakar dari ketidakpuasan warga yang telah menghuni daerah tersebut sejak 1995, sementara lima perusahaan, yaitu PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, dan PT. Semoga Sukses, menerima alokasi lahan dari BP Batam.
Empat dari lima perusahaan tersebut terbukti wanprestasi karena tidak mengembangkan lahan yang dialokasikan, sedangkan PT. Citra Mitra Graha, satu-satunya perusahaan yang memulai pembangunan, telah mengantongi sertifikat HGB. Sekitar 1.500 warga yang telah membangun rumah permanen di Sei Nayon, lengkap dengan fasilitas umum, kini merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.
Meskipun BP Batam sebelumnya menolak permohonan warga untuk mendapatkan alokasi lahan dengan alasan kawasan hutan lindung, fakta menunjukkan bahwa lahan tersebut justru dialokasikan kepada perusahaan pengembang antara 2003 dan 2006. Pakar pertahanan, Prof. Maria S.W Sumardjono, mengkritik kurangnya ketelitian BP Batam dalam pengeluaran alokasi lahan.
Ombudsman kemudian merekomendasikan pembatalan alokasi lahan untuk perusahaan yang tidak berkontribusi, dengan opsi pemberian lahan pengganti jika memungkinkan. Untuk PT. Citra Mitra Graha, Ombudsman mendorong mediasi antara perusahaan dan warga, atau pemberian ganti rugi oleh BP Batam.
Menanggapi rekomendasi tersebut, BP Batam telah resmi membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Namun, upaya mediasi antara PT. Citra Mitra Graha dan warga masih menemui jalan buntu.
(sus)