BADAN Pengusahaan (BP) Batam sedang merancang langkah-langkah konkret untuk menangani masalah rumah ilegal yang sering ditemukan di sepanjang jalur jalan (Right of Way/ROW). Permasalahan ini dinilai urgent, mengingat keberadaan rumah liar tersebut menghalangi berbagai rencana pengembangan infrastruktur dan berdampak negatif pada tata kota.
Sudirman Saad, anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan untuk lokasi-lokasi di Batam yang akan dialokasikan kepada investor melalui sistem multi-kontes. Namun, saat melakukan survei lapangan, mereka menemukan banyak rumah ilegal, yang menjadi tantangan utama yang harus diatasi.
Meskipun BP Batam tidak menyebutkan persentase pasti mengenai area yang terdapat rumah ilegal, mereka mengakui bahwa ROW jalan merupakan salah satu zona dengan kasus terbanyak. “Masalah di ROW jalan ini cukup rumit, sehingga kami memerlukan formulasi penanganan yang tepat dan hati-hati,” jelas Sudirman.
Untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil, BP Batam juga telah berdiskusi dengan pihak kejaksaan. Sudirman menegaskan bahwa karena ROW jalan merupakan aset negara, tindakan ganti rugi tidak dapat dilakukan. Saat ini, tim dari BP Batam sedang melakukan pendataan di lapangan.
Kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam juga dilakukan melalui tim terpadu untuk menangani masalah rumah ilegal. Salah satu contoh penertiban yang telah dilakukan adalah di kawasan Bukit Senyum, Tangki Seribu, tahun lalu.
“Kami harus mematuhi regulasi yang ada, tetapi tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” tambah Sudirman. BP Batam berharap dapat menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan pembangunan kota dan hak-hak warga yang terkena dampak penertiban, sehingga tata kota dan infrastruktur di Batam dapat berkembang dengan lebih baik.
(*)