Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
    4 jam lalu
    BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
    6 jam lalu
    Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
    16 jam lalu
    Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
    16 jam lalu
    Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    7 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    3 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    6 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gadis 18 Tahun Asal Sumut Jadi Korban TPPO di Bintan

Editor Redaksi 4 bulan lalu 325 disimak
Ilustrasi. Human Tarfficking. F/ Disediakan Gowest.id

SEORANG gadis berusia 18 tahun menjadi korban eksploitasi setelah dijebak dengan modus tawaran pekerjaan di daerah Kabupaten Bintan.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur tersebut.

​Polisi telah mengamankan pelaku berinisial DRH (34). Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di salah satu kafe di kawasan tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, mengungkapkan bahwa pelaku menjemput korban langsung dari rumahnya di Medan, Sumatra Utara.

Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun diiming-imingi pekerjaan sebagai pelayan kafe di Bintan.

​”Korban direkrut saat berusia 17 tahun, tapi sudah 18 tahun saat dipekerjakan,” ujar Ipda Horas Purba dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

​Untuk memuluskan aksinya, pelaku membiayai seluruh akomodasi korban, mulai dari tiket kapal hingga fasilitas handphone. Namun, fasilitas tersebut ternyata hanyalah jebakan agar korban terikat secara finansial.

​”Semua biaya, termasuk tiket kapal dan handphone, dicatat sebagai utang korban. Total utangnya membengkak hingga hampir Rp11 juta karena terus berbunga,” ungkapnya.

Setibanya di Bintan, harapan korban untuk bekerja normal pupus. Sebagai pelayan kafe, ia hanya diberi komisi Rp3.000 dari setiap kaleng minuman beralkohol (mikol) yang terjual.

Mirisnya, uang recehan itu pun langsung dipotong pelaku untuk mencicil utang yang tak kunjung lunas.

​Tak berhenti di situ, korban juga dipaksa untuk melayani pria hidung belang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tercatat sudah dua kali dipaksa melakukan praktik prostitusi.

Tidak hanya dipekerjakan sebagai pelayan kafe, korban juga dipaksa melayani pria hidung belang. Korban diketahui dua kali dipaksa melayani dengan upah masing-masing Rp500 ribu dan Rp600 ribu per kencan.

“Dari setiap transaksi, pelaku mengambil Rp100 ribu, sisanya diberikan kepada korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Kaitan bintan, kasus TPPO, Polres Bintan, top, Trafficking
Redaksi 19 Desember 2025 19 Desember 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Puskes TNI Kirim Dokter Spesialis Ortopedi RSBP Batam ke Daerah Bencana Sumatera
Artikel Selanjutnya Penemuan Jenazah Wanita Muda di Batam, Seorang Pria Diduga Pelaku Pembunuhan Diamankan

APA YANG BARU?

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 4 jam lalu 35 disimak
BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
Artikel 6 jam lalu 58 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 7 jam lalu 117 disimak
Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
Artikel 16 jam lalu 140 disimak
Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
Artikel 16 jam lalu 137 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 5 hari lalu 382 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 5 hari lalu 331 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 5 hari lalu 328 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 6 hari lalu 308 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?