BP Batam meluncurkan reformasi dalam pengelolaan aset negara dengan tujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penataan dan pengembangan sektor agribisnis, yang mencakup pengalihan fungsi lahan yang awalnya direncanakan untuk pembangunan Masjid Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam kegiatan konsinyering bertajuk “Penataan/Pengembangan Agribisnis Guna Peningkatan PNBP Unit Usaha Fasilitas dan Lingkungan (HGAT)” yang diadakan pada Jumat (11/7/2025) kemarin, BP Batam melakukan kajian ulang terhadap pemanfaatan aset seluas 112,7 hektare yang dibagi menjadi tiga zona. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pendekatan modern dan tertib dalam pengelolaan aset.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengungkapkan bahwa sektor agribisnis memiliki potensi besar jika dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan yang modern dan terintegrasi, agribisnis tidak hanya dapat menjadi sumber PNBP yang signifikan, tetapi juga berdampak positif pada lingkungan melalui pendekatan hijau dan inovatif,” kata Tuty.
Salah satu keputusan krusial adalah pembatalan proyek Masjid MBS, yang kini akan dialihkan menjadi zona pertanian dan peternakan terpadu. Direktur Badan Usaha SPAM Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, menegaskan bahwa pemanfaatan ulang lahan tersebut diharapkan dapat menyumbang pendapatan baru bagi negara, dengan estimasi potensi pendapatan mencapai Rp6,4 miliar per tahun.
“Untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan pendataan ulang, monitoring ketat terhadap perjanjian aset, dan evaluasi kepatuhan penyewa terhadap aturan sewa,” tambahnya.
Zona pertama dalam kawasan agribisnis terdiri dari penyewa lahan yang sebagian besar adalah petani tanaman hias, dengan 26 penyewa yang akan didata ulang dan diberi sosialisasi tentang kewajiban pembayaran sewa sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
Zona kedua mencakup area yang digunakan untuk peternakan, pertanian, serta bangunan milik instansi pemerintah dan rumah dinas. Di zona ini, BP Batam akan menertibkan administrasi dan memperjelas status penggunaan lahan melalui evaluasi perjanjian yang ada.
Sementara itu, zona ketiga—yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Masjid MBS—akan difungsikan sebagai pusat pertanian dan peternakan terpadu berbasis klaster. BP Batam meyakini bahwa perubahan fungsi ini lebih tepat guna dan sejalan dengan visi optimalisasi aset negara.
(sus)