PEMERINTAH pusat telah menyerahkan 16 sektor kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), mencakup izin reklamasi, pelepasan kawasan hutan, izin pertambangan, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL). Sebelumnya, kewenangan ini ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PERALIHAN kewenangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, yang merupakan amandemen dari PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa PP ini mengatur delegasi pengurusan perizinan untuk kawasan perdagangan bebas. Dengan demikian, berbagai aturan yang sebelumnya dikelola oleh kementerian kini beralih ke BP Batam.
Amsakar menjelaskan bahwa 16 sektor yang diserahkan meliputi bidang yang kompleks, mulai dari pertanian, kehutanan, hingga pertambangan. Ia menekankan bahwa meskipun kewenangan ini berpindah, pemerintah kota tetap mengelola wilayah hinterland.
Lebih lanjut, Amsakar menyebut akan ada 2.000 jenis turunan perizinan yang harus dikelola. Namun, prioritas awal akan diberikan pada perizinan yang terkait langsung dengan ekonomi dan investasi, dengan pendelegasian yang lebih luas akan dilakukan secara bertahap.
PP ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2025, menandakan bahwa BP Batam kini bertanggung jawab atas pelayanan perizinan.
Persiapan Juklak dan Juknis
AMSAKAR menambahkan, BP Batam sedang mempersiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk 16 sektor yang baru diserahkan. Ia berharap, dokumen yang ada di kementerian dapat menjadi referensi untuk peraturan kepala yang akan ditetapkan.
Dalam proses transisi ini, BP Batam membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Untuk itu, Amsakar telah bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menempatkan satu desk khusus di BP Batam, yang akan menangani perizinan teknis, terutama dalam bidang reklamasi, hutan, dan laut.
Tiga kategori perizinan yang menjadi fokus utama meliputi:
- Persyaratan dasar (PD) terkait PKPRL, reklamasi, dan alih fungsi hutan.
- Kategori perizinan pelayanan berusaha (PB).
- Perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (PB UMKU).
BP Batam juga ditugasi untuk mengelola Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berbasis risiko, menandakan adanya langkah konkret dalam meningkatkan iklim investasi di wilayah tersebut.
(ham)