RIBUAN buruh di Kota Batam kembali menggelar aksi atau demo hari ini, Senin, 13 Desember 2021. Mereka kembali menolak nominal upah 2022 yang sudah ditetapkan dan meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan terkait UMK 2021.
Panglima Koordinator Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan aksi demo akan dilakukan lima hari berturut-turut dari Senin hingga Jumat.
“Hari ini kita akan ada aksi lagi,” ujarnya Suprapto, Senin, 13 Desember 2021.

Mereka menyuarakan penolakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 yang dinilai tidak sesuai aturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad sudah menandatangani UMK Batam untuk tahun 2022 mendatang, yakni hanya sebesar Rp 4.186.359.
Buruh merasa kurang puas dengan keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 tersebut.
(*/nes)


