SEORANG pria MR (65) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (10/01/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Sekupang setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban dari pihak keluarga yang baru berusia empat tahun, sehari sebelumnya, Jumat (9/012026).
Dalam keteranganya, Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, peristiwa pencabulan yang dialami korban terjadi pada Kamis 8 Januari 2026.
“Awalnya sedang berbelanja di warung milik tersangka. Saat melakukan pembayaran, tersangka tiba-tiba membawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan aksi bejatnya” jelas Hippal Tua Sirat, Senin (12/01/2026).
“Korban yang merasa ketakutan kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku, kemudian korban segera lari menemui ibunya untuk menceritakan kejadian tersebut,” tambahnya.
Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
“Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, polisi menuju ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sekupang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Hippal.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti,hingga melakukan visum et repertum terhadap korban guna mendukung proses penyidikan.
Saat ini pelaku MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hippal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional.
“Kami menegaskan bahwa Polsek Sekupang berkomitmen penuh dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungksa Hippal. (*)


