Hubungi kami di

Ini Batam

Cara Bawa Keluar Kendaraan Pribadi dari Daerah FTZ Batam

Terbit

|

Ilustrasi, peta Batam dan Bintan.

BATAM merupakan wilayah berstatus Free Trade Zone (FTZ) atau zona Kawasan Bebas. Selain Batam, di Provinsi Kepulauan Riau ada dua daerah lain yang berstatus FTZ, yakni Bintan dan Karimun.

Sebagai daerah FTZ atau kawasan bebas, ada beberapa barang atau benda yang keluar dari Batam diberlakukan aturan khusus.

Satu diantara benda tersebut kendaraan bermotor pribadi.

Lantas, bagaimana aturan mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi tersebut keluar dari kawasan bebas Batam?

Simak aturannya seperti yang kami lansir dari laman BatamBuzz.com sebagai berikut:

Alur Kepengurusan

Pertama-tama silahkan mendatangi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam di Jalan Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam

BACA JUGA :  Efek Pandemi Covid 19, Penjualan Hewan Qurban Menurun

Saat datang ke kantor Bea Cukai, jangan lupa mempersiapkan kelengkapan dokumen. Adapun dokumen tersebut yakni E-KTP, NPWP, STNK kendaraan asli, dan BKPB asli.

Anda akan diarahkan petugas untuk mengambil E-billing di loket PPFTZ0 01 Manual.

Setelah itu, datang ke Bank/Kantor Pos untuk membayar pajak sesuai E-billing yang telah diisi. Adapun bank untuk pembayaran diantaranya Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.

Datang ke kantor polisi untuk dibuatkan surat jalan kendaraan bermotor

Kemudian prints form PPFTZ-01 yang ada dan siapkan berkas fotokopi sebanyak 2 lembar yang terdiri dari:

KTP, STNK, Bukti Bayar, Surat Jalan, NPWP, BKPB. Semua berkas tersebut dimasukkan dalam map berwarna pink berlogo Bea Cukai

BACA JUGA :  Polisi Amankan Tekong Maut dan Jaringan Pengirim TKI Ilegal di Batam

Setelah itu datang kembali ke kantor Bea Cukai Batam dan serahkan semua berkas tersebut ke loket PPFTZ 01 Manual

Kendaraan bermotor pribadi yang akan keluar dari lawasan Batam kemudian diperiksa fisik di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea Cukai Batam.

Bawa kemudian berkas hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor ke kantor Bea Cukai di loket PPFTZ 01 (Manual)

Silakan menunggu untuk penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stamp “fasilitas FTZ” yang ada di STNK.

(ham)

Artikel dan informasi lain dari BatamBuzz, bisa disimak di : www.batambuzz.com 


Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]