ATAS berbagai pertimbangan dan masukan, pada akhirnya walikota Batam HM Rudi mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan aktifitas kegiatan belajar mengajar dilingkungan sekolah, mulai dari tingkatan Taman Kanak-kanak (TK)/ RA, SD/ MI dan SMP / MTs baik negri maupun swasta diseluruh wilayah kota Batam.
Dalam Rapat Koordinasi seluruh SKPD Kota Batam dalam penanganan Covid 19 di Ruang Arafah 2 Asrama Haji Batam, Senin (16/03), walikota Batam menyampaikan kebijakanya diambil sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dikota Batam.
Kebijakan menghentikan aktifitas belajar mengajar tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) walikota Batam, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkat TK/ RA, SD/ MI dan SMP/ MTs sekota Batam dengan nomor : 133/419.1/DISDIK/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang : Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Batam. Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan mulai berlaku kebijakan tersebut yakni tanggal 17 Maret hingga 30 Maret 2020.
Berikut beberapa point penting yang disampaikan oleh walikota Batam dalam surat edaran yang ramai dibicarakan warga Batam sejak Senin (16/03) pagi tersebut, sebagai berikut :
- Satuan Pendidikan TK/ RA, SD/ MI, SMP/ MTs dikota Batam untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar dirumah melaui e-learning (belajar On-Line) dengan menggunakan WA group mata pelajaran, rumah bajar, ruang guru, dan atau pembelajaran jenis On-Line lainya dengan bimbingan orang tua terhitung tanggal 17 sd 30 Maret 2020.
- Satuan Pendidikan untuk menunda pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran atau evaluasi yang dimaksud dapat dilaksanakan dengan penugasan.
- Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan agar menunda lomba-lomba pendidikan dan lomb-lomba lainya diluar sekolah termasuk kegiatan Outing Class/ Studytour.
- Menjaga lingkungan sekolah tetap higienis, membersihkan ruangan dan lingkungan secara rutin dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah untuk menyelsaikan administrasi pembelajaran dan tugas lainya.
- Kepada Orang Tua murid untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan tetap belajar di rumah.
*(Zhr/GoWestID)