Histori
Cikal Bakal Bright PLN Batam ; UPT Kelistrikan OB & Mesin – Mesin ex Pertamina

PADA masa kepemimpinan BJ Habibie sebagai Ketua Otorita Batam, seluruh fasilitas ketenagalistrikan eks Pertamina, sudah dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kelistrikan Otorita Batam.
Selain mengoperasikan mesin-mesin pembangkit ex Pertamina untuk menerangi Batam, UPT Kelistrikan OB juga meneruskan pembangunan pembangkit di Sekupang dan Batu Ampar.
Di Sekupang, dibangun dua unit pembangkit tenaga listrik berkapasitas masing-masing 4 x 3 MVA dan 4 x 4,5 MW. Sementara di Batu Ampar, kapaditas pembangkit ditingkatkan menjadi 4 x 7,5 MW.
Pada masa tersebut, orientasi pelayanan kelistrikkan di Batam mulai mengalami perubahan. Sebagai daerah yang mulai tumbuh sebagai wilayah industri, listrik menjadi sarana vital. Berbagai sarana kelistrikan mulai ditambah. Selain untuk kepentingan pasokan sarana dan prasarana milik Otorita sendiri, penyambungan listrik juga diprioritaskan untuk industri dan masyarakat yang mendiami pulau Batam. Terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangkit listrik milik UPT Kelistrikan OB.
Warga yang tinggal di wilayah Sekupang, Sei Harapan, Tanjung Pinggir, Batu Ampar serta Bengkong mulai terlayani aliran listrik. Sementara wilayah Nongsa dan sekitarnya serta Batam Centre, belum mendapat pasokan listrik karena penduduknya masih sedikit. Infrastruktur jaringan listrik milik UPT Kelistrikan OB juga belum mencapai wilayah tersebut.
Tahun 1982, UPT Kelistrikan OB membangun PLTD di Sekupang dengan kapasitas 4 x 3,5 MW. Pembangkit ini melengkapi pembangkit yang sudah ada sebelumnya yang merupakan ex Pertamina.
Tahun 1984, UPT Kelistrikan OB meningkatkan mesin pembangkit tenaga listriknya dengan membangun pembangkit 6 x 1,80 kVA. Kemudian tahun 1988, kembali dibangun pembangkit listrik di Sekupang dengan kapasitas 5 x 1,20 MW yang merupakan relokasi mesin bekas milik Krakatau Steel. Pada saat bersamaan, pembangkit ditambah sebanyak tiga unit dengan kapasitas 7,68 MW.

Proses pemasangan mesin di salah satu PLTD di Batam pada era 1980-an : © Dokumentasi Otorita Batam
Pada tahun 1989, Menteri Pertambangan dan Energi RI melimpahkan wewenang kepada Ketua Otorita Batam untuk memberikan izin usaha ketenagalistrikan di Batam berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan Nomor 342 K/40/M.PE/1989. Wewenang diberikan dalam rangka memperlancar pemberian izin usaha ketenagalistrikan kepada badan-badan usaha dan koperasi yang menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik. Baik untuk kepentingan umum maupun untuk sendiri di lingkungan kerja daerah industri pulau Batam.
Sampai tahun 1992, prasarana listrik yang sudah tersedia dan beroperasi di Batam, khususnya wilayah Sekupang dan Batu Ampar mencapai 45,5 MW.
Seiring perkembangan Batam sebagai daerah industri, permintaan terhadap energi listrik terus meningkat. Ketua OB saat itu, BJ Habibie kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan RI JB Sumarlin, agar sistem kelistrikan di pulau Batam dilaksanakan oleh BUMN. Sesuai persetujuan Menteri Keuangan atas usulan BJ Habibie tersebut, pada tanggal 5 Desember 1992, PT. PLN (Persero) wilayah khusus Batam dibentuk sebagai unit PT PLN (Persero) yang diberi kewenangan dan tanggungjawab mengelola sistem kelistrikan di Batam.
Momen ini kemudian jadi catatan peralihan pengelolaan sistem kelistrikan di pulau Batam dari UPT Kelistrikan OB ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mulai 1 Januari 1993, masalah ketenagalistrikan di Batam, resmi diserahkan kepada PT PLN (Persero) dengan harapan perusahaan tersebut dapat melayani semua permintaan listrik untuk mendukung pengembangan industri di pulau Batam.
Penyerahan aset oleh Ororita Batam kepada PT. PLN (Persero) dilakukan dua tahap.
Tahap pertama pada 29 Desember 1992 dengan jumlah aset sebesar Rp. 20.597.000.858,-. Termasuk di dalamnya 16 pegawai unit kelistrikan OB non PNS dan 62 orang tenaga perbantuan PNS Departemen Pertambangan dan Energi.
Pada tahap dua, penyerahan dilakukan pada 13 Februari 1995 dengan jumlah aset sebesar Rp. 86.032.970.308,-
Dalam perkembangannya kemudian, PT. PLN (Persero) wilayah khusus Batam berubah menjadi perusahaan sendiri di bawah PT. PLN (Persero). Awalnya bernama PT. Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam untuk membedakan dengan induknya PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Logo yang digunakan oleh PT. PLN Batam, juga berbeda dengan induknya PT. PLN (Persero). Belakangan, untuk semakin mempertegas perbedaan dengan perusahaan induk, PT. PLN Batam mengubah lagi namanya menjadi BRIGHT PLN Batam.
Pengelolaan kelistrikan oleh Bright PLN Batam juga berbeda dengan perusahaan induk. Termasuk soal pentarifan dari harga listrik yang dijual kepada konsumennya.
(dha)