Tanah Air
Coblos Partai Atau Nama Caleg?

TERHADAP nama calon legislator (caleg), bahkan dari partai yang kamu sukai, mungkin pengenalan kamu dan tetangga juga berbeda.
Padahal poster para caleg, dengan potret tersenyum, tergantung di pohon dan tiang telepon yang saban hari kamu lewati.
Persoalannya, di dalam bilik tempat pemungutan suara (TPS) nanti, kamu akan mencoblos gambar partai ataukah nama caleg?
- Pemilu 2019 akan memilih 575 anggota DPR RI ((kita singkat saja DPR) dan 19.817 anggota DPRD (kota, kabupaten, dan provinsi). Namun abaikanlah jumlah total. Pilih saja yang ada di kertas suara.
- Kertas suara untuk caleg DPRD maupun DPR tak memuat wajah seperti poster di pohon bintaro tepi jalan. Hanya ada nomor urut dan nama caleg. Nama dan potret hanya ada di kertas suara pemilihan presiden (pilpres) dan pil-DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
- Memang, sempat muncul kekhawatiran bahwa pemilu serentak — ada lima jenis coblosan, ditampung dalam lima kotak — akan membingungkan, sehingga pemilih cenderung mencoblos partai, bukan caleg.
- Bahkan pada Februari lalu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui bahwa masyarakat lebih meminati pilpres.
- Maka Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pekan lalu (5/4/2019) di Jakarta bilang, pileg ini gagal : selama delapan bulan kampanye tak menggerakkan minat masyarakat.
- Namun paparan hasil survei Charta Politika, di Jakarta pekan lalu (4/4/2019), 34,6 persen akan memilih nama caleg lalu 31 persen mencoblos partai saja, tapi ada 22,1 persen akan mencoblos partai dan calegnya. Survei yang sama melaporkan 75,4 persen pemilih memprioritaskan mencoblos capres.
- Maka seandainya kamu mengenal dan cocok dengan si caleg, cobloslah nama si caleg dalam tabel di bawah nama partai dalam kertas suara.
- Jika kamu kurang mengenal si caleg, bahkan hafal namanya pun tidak, cobloslah gambar partai.
- Terlepas dari kamu kenal mereka atau tidak, para caleg itu bersaing di dua aras. Pertama, secara internal mereka melawan sesama caleg separtai di wilayah yang sama. Kedua, secara eksternal mereka berebut suara dengan caleg dari partai lain.
- Menurut Kepala Satgas Nusantara Polri, Irjen Gatot Eddy Pramono, awal 2019, persaingan internal antarcaleg ini “berpotensi menimbulkan kerawanan”.
Rujukan penentuan jumlah kursi adalah Pasal 414 dan Pasal 415 UU Pemilu.
Sumber : beritagar / okezone / detik / chartapolitika