JAJARAN Polsek Sekupang menangkap tersangka pencurian yang beraksi di Perumahan Town House Cipta Green Mansion Kelurahan Tanjung Pinggir. Tak hanya mencuri, ia juga sempat menusuk korbannya.
SP, seorang buruh bangunan di Batam diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Rabu (15/12/2021) kemarin, selang sehari setelah beraksi.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, tersangka pelaku SP ditangkap di Kelurahan Tanjung Pinggir.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pisau yang digunakannya untuk menganiaya korban, celana warna Biru bercak darah, baju, sepatu. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.
“Tersangka merupakan buruh di sekitar perumahan tersebut, tersangka memanjat dari rumah sebelah yang kosong untuk masuk ke rumah korban,” pungkasnya.
(*)