A. Hidrologi
- Luas Daerah Tangkapan (km²) : 155.32
- Curah Hujan Tahunan (mm) : 2,000 – 4,000
B. Bendungan
- Type Urugan : Tanah Homogen
- Tinggi di atas Dasar Sungai (m) : 16.00
- Panjang (m) : 200.00
- Lebar Puncak (m) : 8.00
- Elevasi Puncak (m SPB) : +24
C. Waduk
- Volume Normal (juta m³) : + 10m / 33,53 Ha
- Normal (juta m³) : 290,000.00
- Volume Efektif (juta m³) : 724.00
Waduk Sei Baloi dibangun pada tahun 1977 dan beroperasi pada tahun 1978 di Batam. Namun sejak tahun 2012 sudah tidak difungsikan lagi karena tingginya pencemaran air yang ada di sana. Kandungan deterjen, kromium dan kadmium serta timbal tinggi pada air waduk Baloi akibat aktifitas manusia di sekitarnya.
Pembangunan Awal dan Pengoperasian
Sejak dibangun pada tahun 1977 oleh Otorita Batam (sekarang BP Batam, pen), Waduk Baloi memiliki kapasitas sebanyak 30 liter per detik dan melayani konsumen air bersih di kawasan Pelita, Jodoh, Nagoya dan sekitarnya.
Permukiman liar menjamur di sekitar DAM Baloi, terutama sejak era awal 2000-an sebagai imbas pertumbuhan Batam yang mulai menjelma sebagai kota besar, membuat kondisi DAM Baloi semakin rusak.
Instalasi pipa untuk mengalirkan air bersih di Dam Baloi, Batam, juga sudah tidak lagi berfungsi.
Sejak berhenti beroperasi pada 2012, waduk itu kini berubah menjadi septic tank raksasa, tempat warga membuang limbah rumah tangga mereka (baca : Sejarah Pengelolaan Air Bersih di Batam (2) | KONSESI MODAL ASING & DAM BALOI YANG MERANA).
Status Lahan DAM Baloi
Lahan Baloi Kolam awalnya termasuk hutan lindung, namun pada 2003 dialih fungsikan. Pengalihan fungsi hutan lindung di Baloi Dam didasari oleh nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota dan Otorita Batam (BP Batam) tentang pengembangan Baloi Dam.
Status Hutan Lindung Baloi, resmi dicabut di era Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Ditandai terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No. 724/menhut-II/2010 tentang penetapan kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi seluas 838,8 hektar sebagai pengganti hutan lindung Baloi.
Kemudian SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar.
Kedua SK tersebut diteken tanggal 30 Desember 2010. SK Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan saat itu kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja pada 25 April 2011 di Graha Kepri, Batam.
Siapa pemilik lahan seluas 119,6 hektare itu?
Data BP Batam ada 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium yang menjadi pemilik lahan di eks Dam Baloi. Kesemuanya pengusaha besar di Batam, termasuk perusahaan properti di Batam.
(ham)
Foto-foto : pengling.bpbatam.go.id