- Afendy Awang, seorang pengemudi speedboat asal Malaysia, mencoba mengangkut dua pria dari Batam, Indonesia ke Malaysia.
- Dia salah memasuki wilayah perairan Singapura yang dikira daratan Malaysia.
- Saat ditangkap polisi penjaga pantai Singapura, ia mencoba menghindari penangkapan dalam pengejaran selama 17 menit sebelum perahunya terbalik.
- Pria berusia 42 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman 22 minggu penjara dan tiga kali hukuman cambuk di pengadilan Singapura karena pelanggarannya.
SEORANG nakhoda speedboat asal Malaysia, Afendy Awang, harus menelan pil pahit. Ia terpaksa menjalani hukuman penjara selama 22 minggu dan dicambuk tiga kali oleh pengadilan negeri di Singapura karena menyelundupkan dua orang warga negara Indonesia secara ilegal dari Batam.
Pria berusia 42 tahun ini terbukti bersalah atas dua dakwaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan satu dakwaan navigasi kapal di Singapura.
Awalnya, Afendy berniat mengangkut dua orang pria secara ilegal dari Batam ke Malaysia dengan imbalan Rp. 3 juta rupiah (S$250). Namun, usahanya yang nekat itu berujung di Singapura. Afendy mengira telah sampai di Malaysia, ternyata dia malah memasuki wilayah perairan Singapura.
Tergoda Uang dan Nekat Berlayar
PADA 23 April 2024 malam, Afendy, seperti dilaporkan oleh Nikki Yeo di laman Today Online Singapura, bertemu dengan temannya bernama Ari di Batam. Ari dikenal sebagai orang yang kerap menyelundupkan WNI ke Malaysia.
Afendy tergiur dengan tawaran Ari untuk mengantar dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bernama, Muhli dan Sanapiah, ke Malaysia. Imbalannya Rp. 3 juta rupiah.
Tanpa pikir panjang, pria itu mengiyakan dan mengangkut kedua WNI tersebut. Ia melaju ke arah yang ditunjukkan Ari di Malaysia. Namun, Afendy salah mengira. Daratan yang dilihatnya sebagai Malaysia, ternyata adalah Singapura.
Terbongkar dan Terjadi Kejar-kejaran Menegangkan
KEBERADAAN Afendy dan dua penumpangnya di perairan Singapura terdeteksi oleh polisi patroli Singapura pada 25 April 2024 dini hari. Petugas segera mengejar speedboat Afendy.
Namun, berdasarkan laporan Wakil Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Singapura, Intan Suhaily Abu Bakar, Afendy tak mau menyerah begitu saja. Ia malah nekat tancap gas dan bermanuver zig-zag untuk menghindari penangkapan petugas.
“Dia menolak menghentikan speedboatnya dan malah mengarahkan ke arah Pangkalan Angkatan Laut Changi, ” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Singapura, Intan Suhaily Abu Bakar, seperti dikutip GoWest.ID dari laman Today Online.
Kejar-kejaran menegangkan berlangsung selama 17 menit. Tapi upaya Afendy sia-sia, speedboatnya akhirnya terbalik dan ketiga orang di atasnya tercebur ke laut. Beruntungnya, mereka semua berhasil diselamatkan oleh petugas.
Afendy Terancam Hukuman Berat
DALAM persidangan, Afendy didakwa atas pelanggaran imigrasi, navigasi kapal yang gegabah, dan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. Dia dijatuhi hukuman 22 minggu penjara dan tiga kali hukuman cambuk.
“Karena tidak ada seorang pun di kapal yang mengenakan jaket pelampung, Afendy dinilai membahayakan nyawanya sendiri dan kedua penumpangnya dengan melakukan pengejaran bersama polisi penjaga pantai,” Kata Intan.
“Untuk navigasi kapal yang gegabah, Afendy bisa dipenjara hingga satu tahun atau denda hingga S$5.000, atau keduanya. Siapa pun yang mencoba memasuki Singapura tanpa izin masuk yang sah dapat dipenjara hingga enam bulan dan harus menerima tidak kurang dari tiga pukulan. Mereka yang tidak berhenti, melanjutkan perjalanan ke imigrasi atau pelabuhan keberangkatan ketika diperintahkan untuk melakukannya, dapat dipenjara hingga enam bulan atau denda hingga S$2.000, atau keduanya”, lanjut Intan.
(sus)