PROGRAM nasional satu kelurahan satu koperasi mulai terwujud di Kota Batam. Dari 64 Kelurahan/ Desa, terdapat enam Koperasi Merah Putih Kelurahan/Desa resmi telah terbentuk dan telah mengantongi legalitas hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan keenam koperasi tersebut telah mendapatkan akta notaris serta Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dari total 64 kelurahan, semuanya sudah musyawarah kelurahan (muskel). Saat ini, 34 kelurahan dalam tahap pemberkasan notaris dan enam sudah tuntas,” kata Hendri Arulan, Senin (2/6/2025).
Enam koperasi itu berada di Kelurahan Air Raja, Sembulang, Sijantung, Subangmas, Tanjung Buntung, dan Sungai Langkai.
Menurut Hendri, pembentukan koperasi dilakukan secara partisipatif. Masyarakat menentukan sendiri bentuk dan jenis usaha koperasi melalui musyawarah yang difasilitasi lurah serta tim dari dinas.
“Bidangnya bisa simpan pinjam, sembako, pengadaan obat, hingga kemitraan dengan UMKM. Potensi tiap kelurahan akan digali bersama,” ujarnya.
Proses legalisasi koperasi melalui beberapa tahap, dari musyawarah, pembentukan pengurus, penyusunan AD/ART, hingga pengurusan akta.
Untuk saat ini, biaya pembuatan akta notaris ditanggung kelurahan dan akan diklaim ke Pemerintah Provinsi Kepri.
“Biaya maksimal satu akta Rp2,5 juta dan akan diganti provinsi setelah legalitas lengkap,” katanya.
Hendri menargetkan seluruh koperasi dari 64 kelurahan sudah mengantongi akta resmi paling lambat 30 Juni 2025. Peluncuran nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025.
“Setelah itu, kami masuk ke tahap pembinaan. Akan ada pelatihan manajemen, tata kelola koperasi, dan penyusunan proposal usaha,” ujar Hendri.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop UKM, Panel Barus sebelumnya, menilai Batam memiliki karakteristik khusus sebagai daerah kepulauan. Karena itu, koperasi kelurahan bisa menjadi solusi untuk mendekatkan distribusi kebutuhan pokok.
“Batam bukan cuma kota konsumen, tapi juga produsen. Koperasi bisa konsolidasikan hasil pertanian, perikanan, dan produk lokal lainnya,” ujar Panel.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi terbuka dan musyawarah yang benar dalam pemilihan pengurus koperasi. “Koperasi tidak boleh dikuasai segelintir orang. Rasa kepemilikan masyarakat harus dibangun,” tegasnya.
Untuk pembiayaan, Panel menyebut skema permodalan koperasi sedang disiapkan dan akan difasilitasi oleh bank-bank Himbara. “Bukan hibah, tapi pinjaman ringan yang benar-benar mendorong usaha koperasi,” tutupnya. (*)