Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta
    2 hari lalu
    Tim Gabungan Evakuasi Buaya Peliharaan Warga di Bintan
    3 hari lalu
    Pria Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dihajar Massa di Bintan
    3 hari lalu
    Pemerintah Kota Batam Tertibkan 681 Titik Baliho dan Reklame Ilegal
    3 hari lalu
    Kasus Dugaan Penipuan, Legislator PDIP Batam Dikenai Sanksi Etik
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Digitalisasi Pendidikan: Aplikasi Guru Pintar Mempermudah Belajar di Era Modern
    3 hari lalu
    PPDB Batam; Tidak Ada Penambahan Ruang Kelas di Luar Kuota
    4 hari lalu
    Penyanyi Irianti Erningpraja Meninggal Dunia
    4 hari lalu
    M. Salah Raih Sepatu Emas untuk musim 2024/2025
    4 hari lalu
    Pemko Batam Siapkan Bantuan SPP Untuk Anak Sekolah Tak Mampu
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    2 hari lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 hari lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    6 hari lalu
    Pulau Mepar, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    10 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Dari OTT Hingga Pulau Penjara: Jalan Panjang Upaya Indonesia Memberantas Korupsi
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Dari OTT Hingga Pulau Penjara: Jalan Panjang Upaya Indonesia Memberantas Korupsi

Admin
Editor Admin 2 bulan lalu 574 disimak
Sebar
Foto tanpa tanggal ini menunjukkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. Website resmi KPKDisediakan GoWest.ID
412
SEBARAN
ShareTweetTelegram

INDONESIA telah mencoba berbagai cara untuk memberantas korupsi: operasi tangkap tangan, persidangan yang disiarkan secara luas, hingga hukuman sosial bagi pejabat yang terbukti bersalah.


NAMUN, Presiden Prabowo Subianto kini menawarkan gagasan baru: mengasingkan koruptor ke pulau terpencil dan membiarkan mereka bertahan hidup sendiri.

Dalam usulan yang terdengar seperti gabungan antara koloni penjara dan reality show bertahan hidup, Prabowo mengusulkan pembangunan penjara di sebuah pulau terpencil bagi pejabat yang terbukti korupsi. 

“Saya nanti juga akan sisihkan dana untuk bikin penjara yang sangat kokoh, di tempat terpencil, supaya mereka nggak bisa keluar malam hari,” kata Prabowo pekan lalu. “Kita cari pulau jadi kalau mereka mau keluar biar ketemu hiu.”

Usulan ini semakin diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang menyarankan agar para narapidana tidak diberi makanan. Sebagai gantinya, mereka hanya akan diberikan alat pertanian dan dipaksa menanam sendiri bahan pangan mereka—mengubah penjara menjadi eksperimen bertahan hidup ala Robinson Crusoe.

Namun, seberapa serius gagasan ini akan diterapkan?

Korupsi di Indonesia merupakan persoalan struktural yang mengakar sejak lama. Selama lebih dari tiga dekade, pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto secara resmi mengecam korupsi, tetapi secara de facto melanggengkannya.

Pada 1970, Soeharto membentuk Komisi Empat yang dipimpin mantan Perdana Menteri Wilopo untuk mengusut dugaan korupsi di kalangan pejabat. Namun, ketika investigasi mulai menyentuh lingkaran dalam kekuasaan, hasilnya diabaikan. 

Upaya serupa dilakukan melalui Operasi Tertib dan Tim Pemberantasan Korupsi, tetapi tidak pernah menyentuh aktor-aktor utama. Transparency International bahkan menobatkan Soeharto sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia, dengan dugaan penggelapan dana negara hingga US$35 miliar.

Reformasi 1998 mengubah peta politik dan hukum Indonesia. Presiden B.J. Habibie (1998-1999) memulai kebijakan transparansi dan desentralisasi sebagai langkah awal mengurangi korupsi yang terpusat di Jakarta. Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001) berusaha memperkuat lembaga pengawas, tetapi kebijakannya terhenti akibat pemakzulan.

Baru pada era Presiden Megawati Sukarnoputri (2001-2004), Indonesia memiliki senjata utama pemberantasan korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini menjadi momok bagi pejabat korup, dengan kewenangan penuh untuk menyelidiki, menangkap, dan menuntut pelaku tanpa intervensi eksekutif.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) memperkuat KPK dengan mendorong operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi, pengusaha, hingga menteri kabinet. Ia juga mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi.

Di era Presiden Joko “Jokowi” Widodo (2014-2024), fokus pemberantasan korupsi beralih ke reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik. Jokowi memperkenalkan sistem perizinan daring dan transaksi elektronik untuk menekan peluang pungutan liar. 

Namun, revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang mengurangi independensi lembaga tersebut justru dianggap sebagai kemunduran dalam perang melawan korupsi.

Usul Prabowo soal pulau penjara bagi koruptor menuai beragam tanggapan. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai bentuk ketegasan terhadap korupsi, sementara akademisi dan aktivis menilainya sebagai retorika politik.

Para pengunjuk rasa yang mengenakan kostum dari serial Spanyol “La Casa de Papel” (Money Heist) memegang spanduk di luar Gedung DPR saat memperingati hari nasional anti-oligarki setelah ratifikasi UU Cipta Kerja di Jakarta, 4 Oktober 2021. [Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters]

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rokhman mengatakan penjara khusus yang diusulkan Presiden Prabowo tidak cukup memberikan deterrent effect bagi para pelaku korupsi. 

Menurut dia efek jera pidana korupsi di Indonesia tidak berjalan maksimal karena terhalang masalah asset recovery dan pemiskinan pelaku. 

“Korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi, sehingga disinsentifnya tidak cukup hanya dengan pidana badan. Kejahatan ekonomi harus juga mendapat disinsentif ekonomi, yaitu merampas aset kejahatan untuk asset recovery dan pengenaan denda yang tinggi,” ujar dia kepada BenarNews. 

Namun saat ini Indonesia punya keterbatasan hukum untuk melakukan asset recovery dan denda juga relatif rendah. 

Karena itulah Indonesia sebenarnya membutuhkan revisi undang-undang pidana korupsi agar bisa untuk mengkriminalisasi kegiatan memperkaya diri secara tidak wajar dan reformasi penegak hukum agar lebih bersih. 

“Itu yang dibutuhkan Indonesia, bukan justru presiden menyampaikan pidato bombastis tanpa tindak lanjut yang bisa diuji,” ujar dia. 

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan prinsip pemasyarakatan bagi warga binaan atau narapidana adalah perbaikan perilaku agar bisa kembali berintegrasi dalam masyarakat. 

Penjara di pulau terpencil yang akan membatasi kebebasan fisik para terpidana kasus korupsi harus diimbangi dengan upaya mencegah kerentanan kemanusiaan.

Menurut dia jangan sampai menghukum dengan penjara di pulau terpencil menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan. 

“Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apapun kasusnya, sangat penting sehingga mereka siap kembali ke masyarakat saat hukumannya telah selesai dijalani,” ujar dia. 

“Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden, maka semestinya kementerian teknis juga, bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya,” pungkasnya.

Usulan presiden ini menurut dia seharusnya dilihat bukan sekadar memberikan hukuman pada koruptor, tapi juga mengatasi masalah di lembaga pemasyarakatan yaitu kelebihan kapasitas dan tempat yang tidak layak. 

Menurut dia dari 525 lokasi lembaga pemasyarakatan, semuanya mengalami kelebihan kapasitas di atas 100 persen. 

Mengingat jumlah pulau di Indonesia, membangun lembaga pemasyarakatan di pulau-pulau tersebut cukup masuk akal. 

“Di Aceh misalnya, bisa saja ditambah pembangunan lapas baru di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada, di Sumut bisa dipilih dari 229 pulau. Untuk Jawa misalnya bisa dibangun di pulau-pulau di Lampung, atau NTB, dan lainnya,” ujar dia. 

Selain dari sisi teknis, gagasan ini juga menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum dan hak asasi manusia.

Indonesia sudah memiliki sistem pemidanaan bagi koruptor, termasuk vonis penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah. 

Namun, aktivis anti-korupsi menilai hukuman bagi koruptor di Indonesia masih jauh dari kata menjerakan.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 mencatat rata-rata vonis pengadilan untuk kasus korupsi hanya tiga tahun empat bulan penjara.

Sanksi denda pun tak lebih tegas. Sepanjang 2023, total denda yang dijatuhkan hanya Rp149 miliar, merosot dari Rp202 miliar pada 2021. 

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Rika Aprianti mengatakan pihaknya akan “mendukung dan melaksanakan perintah Presiden Prabowo selanjutnya.”

Pilihan Artikel untuk Anda

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta

Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu

Digitalisasi Pendidikan: Aplikasi Guru Pintar Mempermudah Belajar di Era Modern

Tim Gabungan Evakuasi Buaya Peliharaan Warga di Bintan

Pria Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dihajar Massa di Bintan

Kaitan batam, Korupsi, kpk, OTT
Admin 22 Maret 2025 22 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih1
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam
Artikel Selanjutnya Museum Kandil Tanjungpinang
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta
In Depth 2 hari lalu 143 disimak
Pulau Basing, Tanjungpinang
Wilayah 2 hari lalu 131 disimak
Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
Seni 2 hari lalu 194 disimak
Digitalisasi Pendidikan: Aplikasi Guru Pintar Mempermudah Belajar di Era Modern
Pendidikan 3 hari lalu 179 disimak
Tim Gabungan Evakuasi Buaya Peliharaan Warga di Bintan
Artikel 3 hari lalu 214 disimak

POPULER PEKAN INI

Pulau Pemping, Batam
Wilayah 4 hari lalu 945 disimak
Catatan J.G. Schot Tentang Kepulauan Batam (Bagian X)
Histori 6 hari lalu 307 disimak
[🔴LIVE] Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu 28 Mei 2025
Live! 4 hari lalu 284 disimak
Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Pemko Batam Siapkan Langkah Antisipatif
Berita Video 3 hari lalu 281 disimak
Mediasi Manajemen PT. Maruwa Indonesia – Karyawan Belum Ada Titik Temu
Berita Video 6 hari lalu 273 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?