Berita
Dasar MUI Terbitkan Fatwa Haramnya Atribut Natal Bagi Muslim

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menggelar konfrensi pers untuk menjawab pertanyaan masyarakat luas terkait fatwa haram penggunaan atribut natal bagi umat Islam.
Konfrensi pers dihadiri oleh Ketua MUI Ma’ruf Amin dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Ma’ruf seperti dikutip dari laman Jawapos.com selasa (20/12) apa yang dilakukan pihaknya untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim.
“Bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 56 tentang penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam dinyatakan haram,” ucap Ma’ruf Amin di laman Jawapos.com, Selasa (20/12).
Menurutnya, di kalangan masyarakat sangat banyak desakan sehingga dengan dikeluarkannya fatwa ini bisa menjawab keresahan masyarakat, khususnya umat muslim.
“Sudah lama, tekanan dan paksaaan, pemilik mall, hotel dan perusahaan sehingga umat Islam memakai atribut nonmuslim,” kata dia lagi.
Fatwa itu, lanjut Ma’ruf yang mengenakan peci hitam ini mengatakan, bisa dijadikan pedoman bagi umat muslim dan bisa dipahami para pemilik perusahaan atau pusat perbelanjaan untuk jangan memaksakan karyawannya.
“Maka dari itu ada sosialisasi, kita harapkan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dan MUI, tentu bersama dengan Polri juga,” tambah dia.
Hal ini diamini oleh Tito yang sejak awal memang mendukung keluarnya fatwa MUI ini. ***