SAAT ini di beberapa ruas jalan kota Batam banyak kita temui stand-stand penjualan salah satu produk makanan internasional, Pizza Hut.
Mereka menjajakan makan khas ala Italia ini dengan harga yang lebih murah ketimbang saat kita beli di outlet seperti biasanya. Harga yang ditawarkan Rp 100.000 untuk 4 box ukuran personal.
Menurut Manager Area Pizza Hut Batam, Awal Ginting, alasan pihaknya berjualan di beberapa ruas pinggir jalan adalah karena konsumen yang datang ke outlet Pizza Hut sepi efek dari adanya pandemi Covid-19.
“Karena kondisi pandemi ini, konsumen yang datang ke outlet kami sepi, jadi kami harus jemput bola” ujar Awal saat dikonfirmasi pada Rabu (3/09/2020).
Ketika ditanya terkait perizinan jualan di pinggir jalan, Awal mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP kota Batam.
“Pernah didatangi petugas Satpol PP dan menegur untuk tidak berjualan. Namun saya minta tolong dibantu, mengingat kondisi seperti saat ini (pandemi Covid-19) dan kami diberi izin selama tidak mengganggu ketertiban umum” tambah Awal.
Terkait perizinan, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batam, Imam Tohari mengatakan, seluruh aktifitas berjualan yang menggunakan fasititas umum itu dilarang, kecuali mendapatkan izin.
“Ketentuan tersebut tertuang dalam perda Trantibum nomor 16 Tahun 2007, itu jelas dilarang” ujar Imam Tohari.
Imam juga tidak menampik, pihaknya pernah menegur dan melarang pihak Pizza Hut untuk tidak berjualan di pinggir jalan lagi, namun karena alasan pandemi Covid-19 dan berimbas juga pada usaha Pizza Hut, pihaknya membiarkan untuk berjualan di pinggir jalan.
“Mereka kan juga usaha dan mencari omset, karena pandemi mereka sepi pembeli, itulah alasannya kenapa kami berikan izin walaupun secara lisan. Yang terpenting mereka harus menjaga ketertiban, karena akan kami ingatkan dan tindak jika menggangu ketertiban umum” tutup Imam.
*(Wir/GoWestId)