PETUGAS Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu di Bandara Hang Nadim Batam. Dua orang pelajar asal Aceh ikut diamankan oleh petugas.
“Tim Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,1 kilogram yang dibawa oleh dua orang calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (22/1/2025).
Menurut Zaky, pengungkapan sabu itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper penumpang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper kedua calon penumpang tersebut.
“Dibantu petugas Avsec Bandara Hang Nadim dilakukan pemeriksaan kepada barang bawaan pelaku. Hasilnya ditemukan 3,1 Kilogram sabu yang disimpan di dalam dua kiper tersebut,” ujarnya.
Zaky mengatakan dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Batam, kedua orang pelaku itu diketahui berinisial F (21) dan A (17). Keduanya diketahui berstatus pelajar.
“Kedua pelaku pemilik koper ini adalah inisial F dan A. Mereka berstatus pelajar berdasarkan KTP-nya. Keduanya mengaku barang yang disimpan merupakan sabu, di koper pelaku F ditemukan 2 kilogram, sedangkan koper pelaku A ditemukan 1 kilogram sabu,” tambah Zaky.
Pelaku F dan A diketahui hendak membawa barang haram tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan transit di Semarang, Jawa Tengah.
“Keduanya direncanakan melakukan perjalanan dari Batam transit Semarang dan tujuan akhirnya di Balikpapan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku F dan A ini mengaku disuruh oleh pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka tiba di Batam melalui Bandara Kualanamu, Medan.
“Pengakuan pelaku, mereka merupakan jaringan yang dikendalikan RX dan ZR, mereka jaringan dari Aceh. Mereka diperintahkan untuk mengambil sabu di Batam kemudian dibawa ke Balikpapan,” ujarnya.
Kedua pelaku mengaku diupah sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa. Pelaku F sendiri mengaku telah membawa sabu tersebut sebanyak tiga kali dan pelaku A mengaku baru satu kali.
“Upah yang dijanjikan sebesar Rp 60 juta untuk setiap kilogram. Dari pemeriksaan lanjutan pelaku F mengaku sudah 3 kali, dua kali melalui Bandara Kualanamu, Medan dan satu kali di Batam. Pelaku A sendiri mengaku baru satu kali,” ujarnya.
Kedua pelaku juga dilakukan pengecekan urine, hasilnya pelaku F terdeteksi positif metamfetamin dan pelaku A negatif. Saat ini proses hukum kedua pelaku telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri
“Pelaku inisial F positif Metamfetamin, untuk pelaku A negatif. Untuk proses hukumnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)