Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
    22 jam lalu
    80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
    23 jam lalu
    Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
    1 hari lalu
    Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
    2 hari lalu
    Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    6 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    6 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Direksi BUMN Rangkap Jabatan | Picu Konflik Kepentingan dan Praktek Monopoli

Editor Redaksi 5 tahun lalu 960 disimak

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan rangkap jabatan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan swasta. Setidaknya ada 62 direksi/komisaris rangkap jabatan.

Rinciannya, 31 direksi dan komisaris BUMN sektor keuangan, asuransi hingga investasi; 12 orang pertambangan; dan 19 orang sektor konstruksi.

Siapa nama bos-bos BUMN tersebut, KPPU masih menutup rapat. Yang jelas, kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, bahkan ada satu bos BUMN merangkap jabatan pada 22 perusahaan.

“KPPU masih memantau jabatan rangkap di BUMN, sehingga ada peluang jumlahnya bertambah. Ke depan, KPPU akan meneruskan ke proses hukum jika memukan pelanggaran,” kata Ukay, baru-baru ini.

Rangkap jabatan di BUMN memang diizinkan khusus untuk komisaris sesuai Peraturan PER-10/MBU/10/2020 yang diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 16 Oktober 2020.

Dalam lampiran peraturan KemenBUMN Bab V Huruf A menyebutkan komisaris dan dewan pengawas dapat rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan mengacu perundang-undangan sektoral.

Bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan wajib memenuhi minimal 75 persen kehadiran dalam rapat dewan komisaris/ dewan pengawas BUMN selama setahun. Itu untuk syarat memperoleh tantiem/insentif kinerja. Namun, untuk jabatan direksi tidak disebut, yang berarti direksi terlarang rangkap jabatan.

Bisa Kehilangan Fokus ke BUMN

Temuan rangkap jabatan baik direksi/komisaris itu, kata Ukay, berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ukay meminta BUMN menghentikan praktik rangkap jabatan karena bisa memicu praktik monopoli yang merugikan perekonomian.

“Undang-undang melarang rangkap jabatan di perusahaan yang pasarnya sama atau punya keterkaitan, karena berpotensi muncul praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Sebetulnya riset serupa pernah disampaikan oleh lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman RI, pada 2020. Ada sekitar 397 pejabat BUMN rangkap jabatan. Dari tahun ke tahun trennya naik.

Pada 2017 ada 222 pejabat rangkap jabatan, dua tahun kemudian jumlahnya meningkat jadi 397. Pejabat di BUMN ini menempati pos jabatan di struktur kementerian.

Karena sudah telanjur rangkap jabatan, anggota Komisi BUMN DPR, Herman Khaeron, meminta Kementerian BUMN meningkatkan pengawasan, minimal mengikat mereka dengan selembar dokumen berisi komitmen untuk mengutamakan BUMN.

“Saya setuju KPPU ungkap ke publik data itu sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik. Selain itu, ini menjadi sisi kelemahan UU BUMN, oleh karenanya akan menjadi perhatian pada revisi UU BUMN,” kata Herman kepada Tirto, Jumat pekan lalu.

Politikus Partai Demokrat ini memandang dampak praktik rangkap jabatan adalah mereka tidak fokus mengembangkan BUMN karena memiliki lebih dari satu pekerjaan. Akibatnya, katanya, berpotensi muncul konflik kepentingan.

Tanggapan Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui rangkap jabatan diziinkan oleh kementeriannya sesuai Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.

BUMN, kata dia, perlu orang dengan kualifikasi bagus sebagai komisaris di BUMN. Kualitas itu tidak didapatkan asal-asalan, misalnya dengan merekrut pengangguran atau orang yang tidak punya pengalaman.

“Karena butuh orang bagus. Orang bagus bukan pengangguran. Dia ada pekerjaan di tempat lain,” kata Arya kepada wartawan, Kamis pekan lalu.

Karena sudah berjalan, kata dia, Kementerian BUMN diklaim punya sistem pengawasan mumpuni agar tidak terjadi konflik kepentingan. Bila ada pejabat yang rangkap itu terlibat konflik kepentingan, sanksinya adalah pemecatan.

“Komisaris tidak boleh ada benturan kepentingan. Tidak ada. Kalau salah orangnya bukan regulasi yang disalahkan, orangnya diganti, gitu,” katanya.

Sesuai Permen BUMN itu rangkap jabatan hanya boleh pada jabatan komisaris dan pengawas, namun temuan KPPU menunjukkan ada juga yang direksi.

Terkait temuan KPPU, Arya mengklaim Kementerian tidak mengizinkan direksi BUMN merangkap jabatan di perusahaan lain, baik BUMN atau swasta.

Langkah selanjutnya, kata Arya, menunggu data-data dari KPPU terkait nama-nama pejabat yang dimaksud.

“Kami harap KPPU bisa berkomunikasi dengan kami dan bertemu. Sesama lembaga negara, KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami sehingga bisa saling klarifikasi,” kata Arya. (*)

Sumber : tirto.id

Kaitan BUMN, Kementerian BUMN, monopoli, Rangkap Jabatan, top
Redaksi 29 Maret 2021 29 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Detik-Detik Kebakaran & Ledakan di Pertamina Balongan
Artikel Selanjutnya Tabebuya | Bunga “Sakura” Asal Brazil

APA YANG BARU?

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 22 jam lalu 157 disimak
80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
Artikel 23 jam lalu 103 disimak
Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
Artikel 1 hari lalu 97 disimak
Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
Artikel 2 hari lalu 89 disimak
Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
Artikel 2 hari lalu 102 disimak

POPULER PEKAN INI

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 6 hari lalu 237 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 227 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 6 hari lalu 216 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 5 hari lalu 206 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 203 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?