DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan rentan.
Salah satu pelayanan kepada masyarakat kalangan rentan, yakni dengan menggelar program jemput bola perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang sedang sakit.
Program yang dikenal dengan sebutan Sijebol (Sistem Pelayanan Jemput Bola Adminduk) ini menjadi solusi nyata bagi warga yang mengalami hambatan mobilitas untuk tetap bisa memiliki dokumen kependudukan yang sah.
“Program Sijebol ini kami fokuskan bagi penyandang disabilitas, orang yang sedang sakit, dan warga lanjut usia yang tinggal di rumah maupun di panti jompo,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Batam, Yusfa Hendri, seperti dikutip dari Batampos.co.id, Minggu (27/7/2025).
Menurut Yusfa, layanan ini dilakukan agar tidak ada warga Batam yang terlewatkan dalam kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan dokumen lainnya. Pihaknya memastikan pelayanan ini bersifat proaktif dan inklusif.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Batam terdata secara resmi, termasuk mereka yang tidak bisa hadir langsung ke kantor kecamatan atau Disdukcapil. Karena itu, petugas kami yang akan turun langsung ke lokasi,” tambahnya.
Salah satu contoh pelaksanaan program ini yakni perekaman terhadap seorang lansia di Taman Mediterania. Warga tersebut diketahui telah memiliki NIK, namun belum pernah melakukan perekaman biometrik untuk e-KTP.
“Ini sangat penting karena perekaman biometrik menjadi syarat agar KTP bisa dicetak. Jadi meskipun sudah punya NIK, tanpa rekam biometrik, dokumennya belum lengkap secara sistem,” jelasnya.
Hingga kini, puluhan warga dari kelompok rentan sudah berhasil dilayani melalui sistem jemput bola. Disdukcapil mencatat permintaan terus berdatangan, terutama dari keluarga yang memiliki anggota keluarga sakit atau disabilitas.
Yusfa menjelaskan, prosedur untuk mendapatkan layanan ini cukup mudah. Keluarga cukup datang ke kantor Disdukcapil di Sekupang untuk menyampaikan laporan bahwa anggota keluarganya tidak dapat datang langsung, disertai bukti foto kondisi yang bersangkutan.
“Setelah itu, tim kami akan jadwalkan kunjungan ke rumah untuk melakukan perekaman. Kami ingin memastikan tidak ada kendala administratif bagi warga Batam untuk mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelayanan ini juga mendukung keakuratan data kependudukan serta memperluas cakupan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, bantuan sosial, dan keperluan lainnya yang membutuhkan NIK.
“Dengan kepemilikan e-KTP yang sah dan data yang terekam di sistem nasional, warga akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah. Ini bentuk komitmen kami untuk hadir dan melayani semua,” pungkas Yusfa. (*)